Tidak Izin, 4 Pekerja Cina di Tol Solo-Kertosono Dideportasi

jalan dermojoyo nganjuk
para pekerja asal Cina sesaat setelah digerebek Imigrasi di Nganjuk (3/2/2016)
matakamera, Nganjuk – Dugaan pelanggaran hukum dari kedatangan 20 orang pekerja asing dari negara Cina, di proyek Tol Solo-Kertosono, Kabupaten Nganjuk, ternyata benar-benar terbukti. 4 orang di antaranya, ternyata tidak terdaftar sebagai pekerja resmi dan hanya mengantongi visa on arrival (Voa), bukannya visa bekerja dalam paspor mereka. 20 WNA Cina tersebut sudah dua minggu menetap di Kabupaten Nganjuk, sejak pertengahan Januari 2016. Belakangan pada 3 Februari 206, Kantor Imigrasi Klas III Kediri bersama Polisi dan TNI mendatangi kantor mereka di Jalan Dermojoyo, Kelurahan Payaman Kecamatan Kota Nganjuk. Mereka menyita paspor dan dokumen kontrak perusahaan asal mereka, China Road and Bridge Corporation (CRBC), bekerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk mengerjakan proyek tol Solo-Kertosono. “Terbukti 4 orang WNA tidak punta izin kerja di Indonesia. Mereka dideportasi ke negara asal pada 6 Februari 2016,” jelas Abdillah, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kota Kediri. Sementara sejak beberapa hari sebelum penggerebekan, aparat kepolisian sektor Nganjuk sudah lebih dahulu sidak ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat mereka menginap. Antara lain di Jalan Dermojoyo dan jalan A Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan kota Nganjuk. Adapun 4 WNA Cina yang tidak mampu menunjukkan dokumen izin kerja, masing-masing bernam Wang Yaoping, Ren Yulfi, Yang Helin dan Yang Zhenbo. Mereka dinilai telah menyalagunakan visa dan telah melanggar Undang-Undang keimigrasian pasal 122 huruf A undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Sementara Sri Wahyuni, Publik Relation CRBC selaku rekanan pelaksana proyek mengatakan, keempat WNA datang ke Nganjuk hanya melihat kondisi tempat mereka bekerja. “Mereka (empat WNA-red) datang kesini hanya melihat-lihat saja. Kalau 16 WNA lainnya visa dan izin kerja masih dalam proses,” jelas Sri Wahyuni, saat menjenguk empat WNA Cina itu di kantor Imigrasi Kediri, Kamis siang 4 Februari 2016. Adapun 16 yang lain, sampai kemarin masih diperbolehkan tinggal di Nganjuk, namun tidak boleh bekerja karena izin belum turun. (ab)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System