Kejari Nganjuk Soal Peluang Tersangka Lain dalam Korupsi Batik : Kenapa Tidak?

Korupsi Batik Nganjuk
Motif kain batik saat dilaunching Bupati Nganjuk bersama istri pada Oktober 2015 silam. Belakangan, kain yang kini sudah berwujud seragam dan dipakai belasan ribu PNS Nganjuk itu ternyata terbukti bermasalah, karena kejaksaan menemukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyeknya
matakamera, Nganjuk - Usai menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memberi sinyal bahwa penyidikan belum berhenti sampai pada empat nama itu saja. KorpsAdhyaksa mengaku membuka peluang, jika dalam perkembangan berikutnya ditemukan bukti cukup yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.Termasuk, pihak yang kedudukannnya lebih tinggi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka sejak Jumat 29 April 2016.
Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar dalam rilis penetapan empat tersangka Jumat mengatakan, bahwa sejumlah kemungkinan masih bisa terjadi dalam perkembangan penyidikan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya memang memutuskan untuk menetapkan nama empat tersangka. Masing-masing Sekda Nganjuk Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta satu lagi tersangka berinisial MSS, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa. "Yang lain sementara masih berstatus saksi dalam kasus ini," ujar Zakar.
Untuk diketahui, proyek pengadaan seragam batik senilai Rp 6, 05 milyar ini sebelumnya dilaunching oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bersama sang istri, Ita Triwibawati (ketua DekranasdaNganjuk), pada Oktober 2015 silam di tengah acara pemilihan Kangmas Mbakyu Nganjuk 2015. Sejumlah pejabat lain yang juga menjadi saksi, ditunjuk sebagai panitia proyek mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat  komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hingga panitia lelang. Jika di kemjudian hari ditemukan petunjuk dan alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan nama-nama tersebut, Kejari Nganjuk mengaku akan menindalanjutinya termasuk dengan menetapkan tersangka baru. "Tapi kami tidak bisa berandai-andai. Semua harus ada bukti yang kuat," ujar Kajari Umar. Lalu, apakah ada peluang pengembangan penyidikan untuk mengusut pihaknya yang diduga terlibat di atas posisi Sekda Nganjuk sebagai pengguna anggaran (PA) proyek batik? "Kenapa tidak?," jawaban Kajari Umar.
Di tempat lain M. Roissudin, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara Nganjuk berpendapat, bahwa banyak pihak termasuk di kalangan internal Pemkab Nganjuk sendiri kaget karena justru hanya Sekda Nganjuk yang ditetapkan tersangka. Padahal, lanjut Roissudin, semua orang sudah tahu bahwa sejak awal proyek batik memang diprakarsai oleh pejabat berkuasa di Kabupaten Nganjuk. "Launching-nya saja terbuka untuk umum. Jadi semua sudah tahu lah siapa," pungkasnya. (ab)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System