KPU Nganjuk Usulkan Dana Pilkada Gunakan APBN Saja, Bukan APBD. Alasannya ...

Pilkada Nganjuk
Usulan menarik agar pembiayaan Pilkada didanai APBN mencuat dalam kunjungan anggota Komisi II DPR-RI Sareh Wiyono, ke Kantor KPU Nganjuk pada 14 April 2016. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Agus Rahman Hakim dan jajaran komisioner, serta Sekretaris KPU Nganjuk dan jajarannya.
Editor : Panji Lanang Satriadin 

matakamera, Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk punya usulan, agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten/kota ke depan bisa didanai anggaran dari pusat, APBN. Hal itu berkaca pada pengalaman minimnya dukungan Pemerintah Daerah dana APBD melalui untuk Pilkada, seperti kantor, mobil operasional selama tahapan Pilkada, dan fasilitas non-anggaran lainnya.
Ketua Komisioner KPU Nganjuk Agus Rahman Hakim mengatakan, usulan itu telah disampaikan langsung pada saat kunjungan anggota Komisi II DPR-RI Sareh Wiyono, ke Kantor KPU Nganjuk pada 14 April 2016 lalu. Dalam dialog yang diikuti oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Nganjuk tersebut, Sareh Wiyono menyambut baik usulan tersebut karena dianggap sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dan berjanji akan memperjuangkannnya di Panja Perubahaan Undang-Undang (UU). "Konsekuensinya memang harus ada revisi UU, Pasal 166 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur pendanaan Pilkada dibiayai APBD," kata Agus, mengulangi penjelasan Sareh Wiyono dalam pertemuan tersebut.
Usulan lainnya, KPU Nganjuk berharap agar ke depan bisa diatur pencairan anggaran berdasarkan satu kali NPHD dan satu kali pencairan. Ini karena tahapan Pilkada merupakan tahapan yang menyatu dan tidak bisa dipisah-pisah dengan tahun anggaran. Selain itu, fasilitasi dan perawatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang selama ini dibebankan kepada KPU juga diusulkan agar dibebankan kepada Pasangan Calon, mengingat beban tersebut sangat berat, apalagi terkait perawatan, sebab KPU tidak mempunyai sumber daya manusia yang bisa menjangkau melakukan perawatan APK. "Tapi sekali lagi ini masih usulan awa, dan sepertinya masih perlu proses dan belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Termasuk pada penyelengaraaan Pilkada serentak 2018," urai Agus.
Beberapa wacana lain yang sempat mengemukan dalam pertemuan tersebut, antara lain usulan agar rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa tidak harus mendapatkan rekomendasi Kades/BPD setempat. Lalu, salah satu syarat KPPS adalah berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA, juga sering menjadi kendala dalam melakukan rekrutmen anggota KPPS, sebab tupoksi KPPS seringkali berhubungan dengan IT dan Komputerisasi.(ab)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System