Kasus Pencabulan Anak, Mantan Pemain Timnas U-19 Divonis 10 Tahun Penjara

Kediri
Terdakwa kasus asusila terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur, Sony Sandra, menjalani vonis kedua di PN Kabupaten Kediri, Senin 23 Mei 2016. Di masa mudanya, Sony ternyata adalah pemain sepakbola timnas U-19
matakamera, Kediri - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Sony Sandra, menjalani sidang putusan atau vonis kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri hari ini, Senin 23 Mei 2016. Sebelumnya, pria 60 tahun yang masa mudanya pernha menjadi pemian Timnas Sepakbola U-19 tahun 1961 itu, sudah divonis sembilan tahun atas kasus serupa di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 19 Mei 2016 lalu.
Ander Sumiwi, kuasa hukum korban mengatakan, persidangan hari ini merupakan hasil dari laporan korban atas nama AND (14) dan MR (16). "Beberapa saksi yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kota Kediri juga menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Karena pelakukanya sama dan locus deliknya sama," ujarnya.
Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Sony Sandra. Terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Sony Sandra terbukti telah melakukan bujuk rayu kepada para korban sehingga mau diajak untuk berhubungan intim. Hubungan intim juga terus berlanjut sampai berulangkali.
Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri I Komang Dediek menjelaskan, hukuman terdakwa juga mempertimbangkan vonis hukuman yang dijatuhkan PN Kota Kediri. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman yang dijatuhkan terdakwa.
Usai sidang, Sony Sandra sempat berkonsultasi dengan pengacaranya selama 10 menit. Sony masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim. (ab)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System