Kejaksaan Nganjuk Masih Buka Peluang Jerat Pihak Lain di Korupsi Batik PNS

nganjuk
Seragam batik PNS Nganjuk yang dirilis tahun 2015, dan belakangan proyeknya diusut Kejari Nganjuk dengan menetapkan 4 orang tersangka (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk - Usai menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memberi sinyal bahwa penyidikan belum sepenuhnya final. Korps Adhyaksa tampaknya masih membuka peluang yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, manakala dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti cukup.

Termasuk, pihak yang kedudukannya lebih tinggi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka sejak 29 April 2016 lalu. Artinya, masih ada kemungkinan muncul kejutan baru di tengah proses penyidikan kasus tersebut, yang masih berjalan hingga saat ini.

Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar mengatakan, bahwa sejumlah kemungkinan masih bisa terjadi dalam perkembangan penyidikan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya memang memutuskan untuk menetapkan nama empat tersangka. Masing-masing Sekda Nganjuk Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta satu lagi tersangka berinisial MSS, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa. "Yang lain sementara masih berstatus saksi dalam kasus ini," ujar Umar, bersamaan dengan rilis 4 tersangka 29 April 2016.

Untuk diketahui, proyek pengadaan seragam batik senilai Rp 6, 05 milyar ini sebelumnya dilaunching oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bersama sang istri, Ita Triwibawati (ketua Dekranasda Nganjuk), pada Oktober 2015 silam di tengah acara pemilihan Kangmas Mbakyu Nganjuk 2015. Sejumlah pejabat lain yang juga menjadi saksi, ditunjuk sebagai panitia proyek mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat  komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hingga panitia lelang.

Jika di kemudian hari ditemukan petunjuk dan alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan nama-nama tersebut, Kejari Nganjuk mengaku akan menindalanjutinya termasuk dengan menetapkan tersangka baru. "Tapi kami tidak bisa berandai-andai. Semua harus ada bukti yang kuat," ujar Kajari Umar. Lalu, apakah ada peluang pengembangan penyidikan untuk mengusut pihaknya yang diduga terlibat di atas posisi Sekda Nganjuk sebagai pengguna anggaran (PA) proyek batik? "Kenapa tidak?," jawab Kajari Umar. (ab)

(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System