Kasus Korupsi Batik PNS Nganjuk, Kejaksaan Sudah Siap Periksa Bupati Taufiq

kejaksaan
Petinggi Kejari Nganjuk membeberkan perkembangan terbaru penyidikan kasus korupsi seragam batik PNS Nganjuk, salah satunya dengan bersiap memanggil dan memeriksa Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, 22 Juli 2016 (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk - Dalam momentum peringatan Hari Adhyaksa ke-56 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jumat 26 Juli 2016, Satgas Tipikor Kejari Nganjuk menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memeriksa saksi baru terkait kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk. Bukan sembarang saksi, karena yang bakal dipanggil dan diperiksa adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar melalui Kasiintelijen Anwar Risa Zakaria menjelaskan,bahwa rencana pemeriksaan terhadap Bupati Taufiq memang sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Yakni, bermula dari permintaan tim pengacara Masduqi, salah satu tersangka kasus ini yang meminta saksi a de charge alias saksi yang meringankan dalam kasus yang sedang  melilitnya itu. Kejaksaan pun kemudian menyanggupi dengan melayangkan surat kepada Bupati Taufiq. "Surat panggilan sudah kami kirim kepada yang bersangkutan (Bupati Taufiq), untuk diperiksa sebagai saksi," kata Anwar, dalam keterangan pers di sela acara Hari Adhyaksa di Gedung Kejari Nganjuk, 22 Juli 2016.

Pihak Kejari Nganjuk memang tidak menyebut hari dan tanggal pasti kapan orang nomor 1 di Kabupaten Nganjuk itu akan didatangkan guna diperiksa sebagai saksi di Gedung Kejari Nganjuk. Namun menurut informasi terpercaya di lingkungan Adhyaksa, sang bupati akan diperiksa dalam rentang waktu minggu terakhir di bulan Juli 2016 ini.

Selebihnya, Anwar menyebut bahwa sampai saat ini perkembangan penyidikan kasus masih terus berjalan dengan tersangka sebanyak empat orang. Selain Masduqi yang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, tiga tersangka lainnya dari pihak rekanan masing-masing adalah Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta satu lagi tersangka berinisial MSS, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa. "Sejauh ini yang terbukti 4 tersangka. Kemungkinan tersangka baru jika nanti ditemukan petunjuk," ungkap Anwar.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Eko Baroto menambahkan, bahwa dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi seragam batik PNS Nganjuk 2015 ini, pihaknya telah melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Antara lain dengan menyita unit mobil Sirion milik salah satu tersangka Sunartoyo, serta uang tunai Rp 553 juta untuk serahkan kembali kepada kas negara. "Insya Allah akhir bulan ini kasusnya sudah bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan," terang Eko. Selain itu, pihaknya juga masih memiliki satu lagi materi alat bukti penting dalam kasus ini berupa rekaman digital. "Kami akan tetap profesional dan proporsional dengan nurani dalam menuntaskan kasus ini," imbuh Eko.

Sedangkan Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar mengatakan, bahwa dalam menegakkan hukum pihaknya sudah sesuai protap dan tidak ada unsur kriminalisasi. "Yang terpenting bulan ini (Juli, Red) kasus batik segera limpah ke penuntutan," pungkasnya.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System