Pengacara Masduqi Terus Mendesak Kejaksaan Segera Periksa Bupati Taufiqurrahman

kejaksaan
Penyidikan kasus korupsi pengadaan seragam batik sampai hari ini masih berlanjut. Yang terbaru KEjaksaan Nganjuk melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Bupati Taufiqurrahman (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk – mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Masduqi sampai hari ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Kediri. Pria asal Jombang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, terkait kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Kabupaten Nganjuk 2015.

Yang terbaru, Masduqi pun kemudian menggandeng tim pengacara asal Surabaya yaitu Mursid Murdiantoro untuk membelanya. Tim pengacara ini rupanya punya riwayat khusus dengan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, karena pernah berhadap-hadapan dengan sang bupati dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait polemik pembatalan proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) Pemkab Nganjuk 2014. Hasilnya, Mursid dkk waktu itu berhasil mengalahkan Bupati Nganjuk di persidangan.

Baru-baru ini, Mursid dkk selaku kuasa hukum Masduqi melayangkan surat kepada Kejari Nganjuk, untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Taufiqurrahman. Yakni selaku mantan atasan langsung Masduqi semasa berdinas di Pemkab Nganjuk dan diharapkan bisa menjadi saksi meringankan beban hukum Masduqi. Bahkan menurut informasi, selain melayangkan surat secara resmi, pihak pengacara Masduqi ini beberapa kali terus mendesak Kejari Nganjuk agar benar-benar memeriksa sang bupati. "Benar memang ada permintaan tambahan keterangan saksi tersebut. Kami sedang mengupayakannya," kata Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria, membenarkan perihal permintaan pemanggilan Bupati Nganjuk tersebut.

Untuk diketahui, Mursid dkk sebelumnya tercatat pernah membela perusahaan rekanan pemenang lelang LPJU Pemkab Nganjuk, yakni PT Panca Multi Sejahtera (PMS). Mereka awalnya sempat mengadu ke DPRD Nganjuk terkait persoalan tersebut dan kemudian dilakukan hearing. Puncaknya, Mursid dkk menggugat Bupati Taufiqurrahman secara hukum ke PTUN Surabaya, melalui surat bernomor 177/6/2014/PTUN SBY tertanggal 24 November 2014. Hakim kemudian mengabulkan gugatan PT PMS diwakili Mursid dkk, yang artinya Bupati Taufiqurrahman kalah telak di pengadilan. (ab)

(Panji Lanang Satriadin)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System