Sanksi PNS Bolos Usai Lebaran Bisa Sampai Penundaan Pangkat

nganjuk
Ilustrasi salah satu aktivitas pelayanan PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk kepada masyarakat
matakamera, Nganjuk - Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri, 11 Juli 2016, PNS di Kabupaten Nganjuk langsung disorot. Terutama, perihal absensi atau kehadiran kerja terkait aturan cuti lebaran. Bagi yang bandel misalnya terpergok masih bolos di hari kerja, mereka harus siap-siap menerima sanksi tegas berupa penundaan kepangkatan.

Seluruh SKPD di Nganjuk pun langsung melakukan inspeksi aparatur masing-masing, salah satunya di Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Nganjuk. " Hari pertama kami pastikan pegawai masuk 100 persen," ujar Kepala Disnakkan Nganjuk Agus Sucahyono.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk Mokhamad Yasin mengatakan, PNS di Pemkab Nganjuk wajib mematuhi aturan yang ada, dan berlaku sama di seluruh SKPD. "Untuk evaluasinya diberlakukan punishment dan reward," ujar Yasin.
Barozi, Kepala Kantor Kementreian Agama Nganjuk mengatakan, di hari pertama masuk kerja jajaranya dicek langsung oleh tim inspektorat Kemenag. Teknisnya semua satuan kerja akan dicek absensinya."Sampel di beberapa sekolah siang ini (Senin 11 Juli 2016) kita sidak," ujarnya. Senada dengan Kepala BKD Pemkab Nganjuk, PNS di lingkungan Kantor Kemenag juga wajib tepat waktu dan dilarang bolos tanpa keterangan jelas. "Jika ada yang melanggar, akumulasi pelanggaran akan menghambat kepangkatan yang bersangkutan,"tukas Barozi.(ro/ab)

(M. Roissudin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System