4 Tersangka Korupsi Batik PNS Nganjuk Segera Disidang, Begini Kata Kejaksaan

nganjuk
Tim Kejaksaan Negeri Nganjuk saat merilis unit mobil pribadi yang disita dari tersangka korupsi pengadaan batik PNS Nganjuk. Tidak lama lagi kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya (matakamera/panji)
matakamera, Nganjuk - Berkas perkara empat tersangka kasus korupsi proyek pengadaan seragam batik PNS Nganjuk siap-siap dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Itu artinya, tidak lama lagi kasus yang telah menyeret Sekretaris Daerah Nganjuk nonaktif Masduqi ini akan segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria mengatakan, bahwa pada minggu-minggu ini pihaknya di bawah koordinasi Pidsus Kejari memang tengah menyiapkan proses pelimpahan berkas kasus tersebut. Anwar pun memperkirakan, sidang perdana kasus yang dinilai merugikan negara Rp 3 milar lebih itu akan dimulai pada awal hingga pertengaha September 2016. "Masih menunggu penetapan jadwalnya, kira-kira seminggu-dua minggu lagi," ujar Anwar saat dikonfirmasi pada 29 Agustus 2016.

Selebihnya, Anwar belum secara gamblang memberi petunjuk, apakah kasus ini akan berhenti pada empat nama itu saja atau ada peluang tersangka baru. Anwar hany menyebut secara diplomatis, bahwa jika dalam perkembangan berikutnya termasuk di tahap persidangan, ditemukan bukti cukup yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, maka bisa saja muncul kemungkinan tersebut. "Nanti dengarkan saja apa isi materi dakwaan yang akan dibacakan jaksa di pengadilan," ujar Anwar sedikit berteka-teki.

Untuk diketahui, sejak 29 April 2016 silam kejaksaan telah menetapkan nama empat tersangka. Masing-masing Sekda Nganjuk nonaktif Masduqi selaku pejabat pengguna anggaran (PA) proyek, Edi Purwanto, Direktur CV Ranusa selaku pemenang lelang proyek seragam batik, Sunartoyo Direktur PT Delta Inti selaku rekanan CV Ranusa, serta satu lagi tersangka berinisial MSS, Direktur CV Agung rezeki Surabaya selaku distributor rekanan CV Ranusa.

Proyek pengadaan seragam batik senilai Rp 6, 05 milyar ini sendirri sebelumnya dilaunching oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Oktober 2015 silam di tengah acara pemilihan Kangmas Mbakyu Nganjuk 2015. Sejumlah pejabat lain yang juga menjadi saksi, ditunjuk sebagai panitia proyek mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat  komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hingga panitia lelang. (ab)

(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System