Batas Akhir Mengurus e-KTP 30 September, Begini Penjelasan Dispendukcapil Nganjuk

nganjuk
Dispendukcapil Nganjuk mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar tidak segan dan sesegera mungkin mengurusnya dengan syarat yang cukup mudah dan tanpa biaya (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk - Pemerintah telah menetapkan batas akhir perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sampai 30 September 2016 nanti. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, saat ini masih terdapat sekitar 34 ribu warga Nganjuk yang belum melakukan perekaman, alias masih memegang KTP lama yang non-elektronik.

Kepala Dispendukcapil Nganjuk Zabanudin mengatakan, sebenarnya proses perekaman KTP di Nganjuk sudah dimulai sejak dari 2012 lalu dan masih berlangsung hingga sekarang. Sampai saat ini,  jumlah penduduk Nganjuk yang telah melakukan perekaman sudah lebih dari 800 ribu lembar, atau mendekati 100 persen. "Tapi masih ada 'pekerjaan rumah' sekitar 34 ribuan jiwa lagi,” ujarnya, saat dikonfirmasi Minggu 21 Agustus 2016.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan instruksi, bagi warga yang tidak melakukan perekaman hingga 30 September 2016 nanti, akan berdampak pada penonaktifan data diri penduduk, dan bisa menimbulkan permasalahan antara lain saat mengurus kartu BPJS, perbankan, pembuatan surat izin mengemudi (SIM), hingga kepentingan administrasi yang lainnya.

Zabanudin menyebut pihaknya di Dispendukcapil Nganjuk juga sudah menerima informasi tersebut dan tinggal menunggu surat resmi dari Kemendagri. Diapun mengimbau kepada warga Nganjuk yang belum melakukan perekaman untuk secepatnya merekam e-KTP. Apalagi, saat ini pemerintah sudah memberi banyak kemudahan antara lain terkait persyaratannya. "Ngurus e-KTP cukup bawa fotokopi KK ke kantor Dispendukcapil," ujar Zabanudin.
nganjuk
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Zabanuddin

Dasarnya adalah Permendagri Nomor 9 tahun 2011, tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional. Menurut Zabanudin, bagi penduduk Nganjuk yang saat ini belum memegang KTP elektronik, atau KTPnya hilang/rusak, bisa langsung mengurus ke Kantor Dispendukcapil Nganjuk secara gratis, dan tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, dan desa. "Asalkan tidak ada perubahan elemen data kependudukan, cukup bawa fotokopi KK," urai Zabanudin. Perubahan elemen data kependudukan yang dimaksud adalah perubahan gelar, status pernikahan, pekerjaan, dan sejenisnya.

Namun demikian Zabanudin menggarisbawahi, bahwa persyaratan perekaman e-KTP tanpa surat pengantar itu bukan berarti untuk mengesampingkan peran RT, RW maupun desa atau kelurahan.  Tujuannya semata untuk memberi kemudahan bagi warga untuk segera mendapatkan KTP elektronik sesuai isntruksi pemerintah.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System