Begini Cara KPK Melacak Aset dan Memiskinkan Pelaku Korupsi

KPK
KPK memiliki satuan khusus yang bertugas melacak aset koruptor
matakamera.net - Ada banyak cara koruptor menyembunyikan harta hasil kejahatannya. Bahkan, mereka juga menyamarkan dan menghilangkan jejak harta-harta tersebut agar tidak terendus oleh penegak hukum. Fenomena ini ternyata sudah diantisipasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara khusus, KPK membentuk unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

 Unit ini bertugas melacak aset-aset koruptor yang dengan sengaja dihilangkan, disembunyikan atau disamarkan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat. “Ini cara pemiskinan koruptor yang melarikan berbagai  aset negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Semoga hal ini efektif mengembalikan aset negara dan membuat koruptor jera,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat memberikan keterangan pers terkait Unit Labuksi, di Auditorium KPK 3 Agustus 2016.

Menurut Saut, KPK akan terus meningkatkan potensi dan kapasitas unit ini dalam mengendus aset-aset koruptor yang semakin lihai disembunyikan. Saut pun menyatakan bahwa pimpinan KPK  berkomitmen akan membuat terobosan dalam hal pelacakan aset para koruptor, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan bisnis proses bagi pegawai KPK. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan kegiatan diskusi ini sangat penting agar transfer pengetauan antar unit berjalan sehingga masing-masing unit dapat saling memahami tugas pokok serta fungsi unit lain. "Jangan sampai pegawai KPK masing-masing memakai kaca mata kuda, hanya tahu dan sibuk dengan bidang kerjanya, tapi tidak peduli dengan unit lain," ujar Bimo.

Unit Labuksi KPK dibentuk sejak 2008 dengan nama Unit Eksekusi. Pembentukan unit ini dilatarbelakangi oleh hasil inventarisasi atas seluruh perkara yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi. Penyebabnya, jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat sedikit dan disibukkan dengan perkara-perkara baru. (ab)

(Biro Humas KPK RI)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System