Bupati Taufiq Membantah Dipanggil Kejaksaan Terkait Korupsi Batik, Ini Rekaman Videonya

matakamera, Nganjuk – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman melontarkan jawaban mengejutkan, terkait kabar surat panggilan untuk dirinya yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Yakni, terkait panggilan pemeriksaan sebagai saksi a de charge alias saksi meringankan, atas permintaan tim kuasa hukum Masduqi, salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS APBD Nganjuk 2015. Sang bupati ternyata membantah informasi tersebut, dan mengaku belum pernah samasekali menerima surat panggilan dari Korps Adhyaksa.

Jawaban itu dilontarkan Bupati Taufiq secara refleks di luar pintu ruang sidang paripurna DPRD Nganjuk pada Jumat siang 5 Agustus 2016. Dia yang baru saja mengikuti rapat pembahasan dan evaluasi APBD 2015 bersama legislatif, langsung dicegat sejumlah wartawan di depan pintu untuk wawancara door stop. Awalnya,  Taufiq tampak santai ketika wartawan bertanya seputar hal-hal ringan terkait materi evaluasi APBD antara lain seputar proyek jalan aspal hingga reklame.

Namun di ujung wawancara, raut wajah Bupati Nganjuk tiba-tiba berubah seperti menegang. Terutama setelah salah satu wartawan bertanya soal surat panggilan dari Kejari Nganjuk. Secara spontan Bupati Taufiq mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapat panggilan yang dimaksud. “Saya tidak menerima itu (surat panggilan Kejari Nganjuk)...tidak menerima. Terima kasih,” ujar sang bupati sambil buru-buru meninggalkan lokasi.
bupati  nganjuk
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (foto kanan) membantah bahwa dirinya mendapat surat panggilan dari Kejari Nganjuk, untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka Masduqi, Sekda Nganjuk nonaktif dalam kasus korupsi proyek seragam batik PNS Nganjuk (matakamera/rois)

Untuk diketahui, pada akhir bulan Juli 2016 Kejari Nganjuk menyebut sudah melayangkan surat panggilan kepada bupati Nganjuk untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi meringankan bagi tersangka Masduqi. Penyataannya disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria.

Kejari Nganjuk sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing Sekda nonaktif Masduqi, Direktur CV Ranusa Edi Purwanto selaku pemenang lelang, Direktur PT Delta Inti Sejahtera Sunartoyo selaku pemasok kain, dan Direktur CV Agung Rejeki Mashudi Suryo selaku penghubung antara pemasok kain dan produsen kain di Bandung. Dari total nilai proyek sebesar Rp 6, 05 milyar, kejaksaan menaksir nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka sekitar Rp 3 milyar. (ro/ab)
(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System