Pengacara Masduqi Sangat Yakin Bisa Datangkan Bupati Taufiq

bupati nganjuk
tim kuasa hukum Masduqi, Sekda Nganjuk nonaktif tersangka korupsi batik, masih getol meminta agar Bupati Nganjuk Taufiqurrahman bersedia hadir sebagai saksi yang meringankan
matakamera, Nganjuk - Tidak lama lagi kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk memasuki babak baru. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan pelimpahan tahap kedua untuk tiga dari empat tersangkanya, pada Rabu 10 Agustus 2016. Dengan kata lain, berkas perkaranya kini sudah di tangan jaksa penuntut dan tidak lama lagi akan diagendakan naik ke persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Masing-masing tersangka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk nonaktif Masduqi, Direktur CV Ranusa Adi Purwanto, dan Direktur CV Agung Rejeki Mashudi Suryo.

Ketiga tersangka yang didampingi tim pengacara didatangkan ke Gedung Kejari Nganjuk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Kediri dan Lapas IIB Jombang, untuk menjalani proses pemeriksaan terakhir sebelum pelimpahan.  “Baik-baik semua dan lancar,” ujar tersangka Masduqi usai menjalani proses pelimpahan sekitar pukul 15.00. Tak berselang lama dia bersama tersangka lain dikembalikan ke tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria di tempat yang sama menjelaskan, bahwa pemanggilan tiga tersangka memang benar untuk pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), atau biasa disebut pelimpahan tahan kedua.

Di luar itu, Anwar juga sempat memberi jawaban terkait statement Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pada 5 Agustus 2016 lalu, yang mengaku belum pernah mendapat panggilan dari Kejari Nganjuk sebagai saksi a de charge untuk tersangka Masduqi.
Menurut jaksa Anwar, pihaknya sudah melakukan pemanggilan tersebut dan menyatakan jika pemanggilan tersebut, untuk mengakomodir permintaan Masduqi.


Selebihnya, terkait sisa satu orang tersangka yang tidak ikut dilimpahkan, yakni Sunartoyo, Direktur CV Delta Inti Sejahtera, Anwar menyebut karena masih ada materi berkas yang perlu dilengkapi terkait temuan alat bukti tambahan baru. Namun Anwar tidak menyebut pasti kapan tersangka Sunartoyo akan menyusul dilimpahkan. “Akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Anwar.

Untuk diketahui, kasus korupsi proyek APBD 2015 ini penyidik kejaksaan mengklaim telah menemukan bukti bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar dari nilai anggaran Rp 6,05 milyar. Belakangan kasusnya terus mengembang hingga pihak salah satu tersangka, Masduqi, meminta kejaksaan turut memeriksa Bupati Taufiq.

Menanggapi hal itu Mursyid, ketua tim pengacara Masduqi mengaku tidak masalah jika Bupati Taufiq tidak mau datang memenuhi panggilan Kejari Nganjuk. Termasuk, ketika sang bupati juga tidak mengakui surat panggilan. Menurut Mursyid, pihaknya tetap sangat yakin akan bisa menghadirkan sang bupati untuk meringankan posisi kliennya. "Kalau sekarang nggak datang nggak apa-apa, nanti akan kami ungkap di persidangan," tegas Mursyid.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System