Kades Putren Sukomoro Berkali-kali Didemo dan Dituntut Lengser, Gara-Gara Punya Empat ...

Kades Putren Nidi Basuki (foto kiri), massa saat berdemo di Pendopo Kabupaten Nganjuk pada 14 September 2016, menuntut sang kades bertanggungjawab atas persoalan lahan tol hingga kasus asusila (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk - Nama Nidi Basuki sudah populer di Desa Putren dan Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur. Selain menjabat kepala desa (kades), dia sejak lama dikenal warganya sebagai modin atau Kaur Kesra yang sering bersentuhan dengan acara adat dan kegiatan keagamaan setempat. Namun beberapa bulan belakangan, sang kades  berulang kali didemo massa yang mengatasnamakan warga Desa Putren. Ada apa sebenarnya?

Pada aksi demo terbaru Rabu 14 September 2016 lalu, puluhan massa yang mendatangi balai desa setempat dan Pendopo Kabupaten Nganjuk, menyuarakan kembali protes mereka terhadap Kades Nidi. Sang kades disebut punya 4 permasalahan besar yang harus segera dipertangungjawabkan. Bahkan, beberapa kali perwakilan massa yang berorasi menuntut Pemkab Nganjuk untuk mencopot jabatan Kades Nidi."Kalau tuntutan kami tidak digubris, kami akan menempuh jalur hukum!" gertak Suparlan, sang koordinator aksi demo tersebut.

Adapun empat permasalahan menyangkut kades versi para pendemo antara lain, bahwa kades dianggap tidak transparan dalam hal pembebasan lahan Tol Trans Jawa, sehingga massa meminta menarik lahan yang telah diajukan ke P2T yang dinilai tidak sesuai dengan harga yang diminta warga. Kedua, kades dituding tidak transparan dalam proses tukar guling lahan warga. Ketiga, kades juga dituduh tidak transparan dalam pengelolahan anggaran desa serta terakhir, massa juga mengungkit 'dosa' sang kades yang sempat dilaporkan ke Polres Nganjuk terkait tindakan asusila dengan seorang bidan desa.

Sayangnya, tuntutan massa hari itu tidak mendapat tanggapan langsung dari sang kades, karena tidak berhasil ditemui di balai desa. Mereka justru mendapat jawaban dari sejumlah pejabat saat aksi lanjutan di Pendopo Pemkab Nganjuk, antara lain dari Ketua P2T Nganjuk Tri Wiyoso. Menurut Tri, proses pengajuan ganti rugi lahan sudah melalui mekanisme yang benar. Karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkannya. "Ada tanda tangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan kepala desa. Jadi sudah sesuai prosedur," katanya.

Berikutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lishandoyo juga menjawab, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, salah satunya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan di Desa Putren. "Karena tadi juga ada penyampaian tidak terbukanya APBDesa dan LKPJ (Laporan Pertanggungjawaban)," ujarnya.

Sedangkan Kepala Bapemaspemdes Nganjuk Gunawan Widagdo mengatakan, terkait tuntutan penurunan jabatan Kades harus sesuai prosedur yang ada, dan tidak semata dari praduga. "Sehingga nanti tidak ada pihak yang dirugikan, " ucapnya.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System