Beda Temuan BPK dan BPKP Soal Kerugian Negara dalam Proyek Gedung KPU Nganjuk, Mana yang Benar?

Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang tampak berdiri megah di Jalan Bengawan Solo Kelurahan Begadung, sampai saat ini masih menyisakan kasus hukum serius yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Nganjuk (matakamera.net)
matakamera, Nganjuk - Kasus lama dugaan korupsi pembangunan Gedung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk masih terkatung-katung sampai sekarang. Kabar terakhir, prosesnya 'mandeg' di tahap perbaikan berkas perkara oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk, setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Petunjuk untuk memperbaiki berkas perkara penyidikan kasus tersebut bahkan sampai berulang dua kali. Belakangan, di tengah tahap perbaikan itu, pihak Kejari Nganjuk membuat pernyataan mengejutkan bahwa hasil audit nilai kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas proyek tersebut sangat kecil, yakni sebesar Rp 30 juta.

Selisih nominal kerugian negara versi BPK itu berbeda bagaikan bumi dan langit dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surabaya, yang menyebut negara dirugikan Rp 545 juta dari praktik penyelewengan proyek APBN 2013 senilai Rp 2,48 milyar tersebut. “BPK lebih dulu melakukan pemeriksaan dan ditemukan kelebihan pembayaran (Rp 30 juta),” ujar Kepala Kejari Nganjuk Asis Widarto, didampingi Kasi Pidana Khusus Eko Baroto.

Asis juga menjelaskan, bahwa proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk adalah proyek KPU pusat sehingga BPK wajib mengaudit proyek pembangunan tersebut.
Selanjutnya, Asis menyebut temuan BPK tersebut dimasukkan dalam petunjuk jaksa untuk menyinkronkan antara audit BPK RI dengan BPKP Surabaya. “Petunjuk tersebut yang kami berikan ke penyidik Polres Nganjuk,” tambah Asis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pembangunan gedung baru KPU Nganjuk sekitar Rp 30 juta. Sehingga rekanan harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Dan uang tersebut sudah dikembalikan ke BPK. 
Kejaksaan juga mencatumkan tambahan yang harus disertakan dalam berkas antara lain keterangan dari pemasok material dan sinkronisasi data temuan oleh tim ahli forensik Teknik Sipil Universitas Brawijaya (UB) Malang. Hal itu digunakan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan dalam berkas tambahan tersebut. Selebihnya, sampai saat ini, pihak Kejari Nganjuk masih menunggu perbaikan berkas dari kepolisian.

Untuk diketahui, sampai saat ini, Satreskrim Polres Nganjuk telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung baru KPU senilai Rp 2,48 miliar. Yakni Suhariyono, mantan sekretaris KPU Nganjuk 2013, dan tiga pimpinan direksi PT. Trisenta Sarana Konstruksi Siti Khodijah, Nurhadi, dan Sujoko.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System