Penyidik KPK Menggeledah Kantor Walikota Madiun Bambang Irianto

KPK walikota madiun
Di tengah penggeledahan KPK di Kantor Walikota Madiun Senin siang 17 Oktober 2016, tampak sejumlah pejabat setempat memasuki ruang penggeledahan, antara lain Sekretaris Daerah Kota Madiun, Kepala Bagian Hukum Pemkot, hingga sejumlah pejabat Polres Madiun Kota. Namun, belum tampak tanda-tanda keberadaan sang walikota (matakamera.net)
matakamera, Madiun - Senin siang 17 Oktober 2016, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menggeledah ruang kantor Wali Kota Madiun Bambang Irianto, di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jawa Timur. Diduga, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Sebanyak 15 orang penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bambang Irianto dengan dikawal ketat oleh anggota anggota Polri dari Brimob Detasemen Kompi C Madiun. Menurut keterangan awal Komandan Tim Detasemen C Pelopor Madiun, Ipda Aris Setyo Widodo,  pihaknya hanya mendapat perintah dari atasan untuk mengawal Tim KPK menuju tiga lokasi di Kota Madiun, salah satunya di Kantor Walikota Madiun. Sayangnya, Ipda Aris tidak mengetahui tujuan kedatangan tim KPK ke Pemkot Madiun.

KPK Tetapkan Walikota Madiun Jadi Tersangka

Senin malam 17 Oktober 2016, atau di hari yang sama dengan agenda penggeledahan di Kota Madiun, KPK akhirnya menetapkan Walikota Bambang Irianto yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Madiun itu sebagai tersangka.

Dalam siaran pers KPK melalui laman resminya 17 Oktober 2016,  Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan BI (Bambang Irianto), Walikota Madiun sebagai tersangka.

Tersangka BI selaku Walikota Madiun saat menjabat periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Sayangnya Yuyuk belum menjelaskan lebih lanjut terkait rencana penahanan Bambang, seperti lazimnya para tersangka korupsi yang ditangani KPK. (ab)

 (Panji LS)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System