Seorang Pemuda di Nganjuk Berkali-kali Cabuli Siswi SMP, Merayu Pakai Video Porno

nganjuk
SN, pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, diapit Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Trisno Nugroho dan Paur Humas Iptu Samsul Hadi, dalam rilis penggungkapan kasusnya Senin, 17 Oktober 2016 di Mapolres Nganjuk (matakamera.net/foto : polres nganjuk)
matakamera, Nganjuk - Dari sekadar mengobrol di SMS dan chatting di Facebook, seorang pemuda 26 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur berinisial SN, berhasil mencabuli LS, seorang siswi salah satu SMP Negeri di Nganjuk yang baru berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu telah dilakukan SN berkali-kali. Aksi nekatnya pun harus dibayar mahal, dan kini SN harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Nganjuk.

Perbuatan cabul itu diduga bermula dari kegemaran SN menonton video porno yang banyak beredar di internet. Bahkan, SN pernah menunjukkan tontotan dewasa itu saat chatting dengan LS di Facebook. Sambil menunjukkan video itu, SN kemudian merayu dan mengajak LS untuk melakukan adegan terlarang tersebut. "Korban awalnya menolak, tapi terus dibujuk sampai tak berdaya," ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Trisno Nugroho, didampingi Paur Humas Iptu Samsul Hadi, dalam rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Nganjuk, Senin 17 Oktober 2016.

SN mengenal LS karena mereka tinggal sekampung. Awalnya, mereka saling bertukar nomor HP dan kerap mengobrol lewat SMS. Namun perbuatan itu sempat dipergoki orangtua LS dan langsung menyita HP putrinya. SN pun tak kehabisan akal dan mengajak LS untuk berkomunikasi lewat Facebook. Puncaknya, SN mengajak LS berhubungan badan sampai berkali-kali dalam kurun waktu Juni-Juli 2016.

Pengakuan sementara SN telah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak 5 kali, salah satunya di rumah SN sendiri pada Bulan Puasa Ramadhan Juli 2016 lalu. Belakangan orangtua LS curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pemuda pengangguran itupun akhirnya berhasil diciduk polisi pada 16 Oktober 2016 di rumahnya."Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," papar AKP Trisno. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah kurungan penjara selama 15 tahun.(ab)

(Panji Lanang Satriadin) 
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System