Tak Bernyali Awasi Pejabat, Inspektorat Daerah Segera Ditarik Pusat

kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang kesepakatan penarikan Inspektorat Daerah ke pusat, dalam Raker Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemda di Jakarta, 25 Januari 2017 (matakamera/ puspen-kemendagri)
Kamis, 26 Januari 2017
matakamera, Jakarta  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui website resminya www.kemendagri.go.id, Rabu 25 Januari 2017, merilis siaran pers yang cukup mengejutkan terkait keberadaan Inspektorat Daerah. Kantor pengawasan birokrasi yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah (pemda) itu, disepakati untuk segera ditarik ke pusat.

Kemendagri menyebut keputusan tersebut telah dijabarkan dalam Rapat Kerja (Raker) Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda), yang berlangsung di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu 25 Januari 2017.

Dasarnya adalah hasil evaluasi Kemendagri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana diketahui bahwa pengawasan pengelolaan keuangan daerah masih belum optimal.

Dalam rilisnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak inspektorat daerah untuk melakukan deteksi terhadap adanya korupsi, apalagi yang berkaitan dengan kasus lelang jabatan seperti yang baru-baru ini terbongkar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Begitu juga kasus korupsi di Madiun dan Nganjuk, Jawa Timur. "Dengan rapat kerja ini, saya berharap inspektur daerah mampu mengoptimalisasi dan mendeteksi praktik-praktik korupsi dan juga lelang jabatan di daerah," ujar Mendagri, bersama Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih.

Mendagri dalam rapat kerja juga menyebut, saat ini pemerintah daerah sudah memiliki komitmen bersama terkait rencana tersebut. Menurutnya, keberadaan Inspektorat daerah yang akan ditarik ke pusat justru bertujuan agar ada penguatan kinerja inspektorat daerah.(ab/Puspen Kemendagri)
(Panji Lanang Satriadin)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System