Tersangka Korupsi Nekat Pukul Kamera Wartawan Radar Nganjuk

nganjuk
Tersangka Imam Puji Santoso (belakang menutup wajah), saat melintasi lobi gedung Kejaksaan Negeri Nganjuk, sesaat sebelum melakukan penyerangan terhadap wartawan Jawapos Radar Nganjuk, 9 Febuari 2017 (matakamera/ist)
Kamis, 9 Februari 2017

matakamera, Nganjuk – Wartawan media cetak Jawapos Radar Nganjuk, Rino Hayyu Setyo, 25, menjadi korban arogansi seorang tersangka kasus korupsi proyek benih padi PT Sang Hyang Seri (Persero), Imam Puji Santoso, 50, di lobi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, Kamis malam 9 Februari 2017. Imam dengan sengaja memukul kamera foto milik Rino hingga nyaris terjatuh, lantaran tak mau diambil gambarnya.

Dikonfirmasi usai kejadian, Rino mengungkapkan peristiwanya terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, dia bersama empat wartawan lainnya sedang meliput proses penahanan terdakwa Imam, dan seorang tersangka lagi bernama Anjar Wiratno. Keduanya yang merupakan petinggi PT Sang Hyang Seri Cabang Nganjuk, baru saja diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Nganjuk, dalam pelimpahan tahap kedua menjelang persidangan. “(Tersangka Imam) tiba-tiba menampar kamera saya,” ujar Rino.

Imam memukul kamera wartawan menggunakan telapak tangan kanan, yang sebelumnya digunakan menutupi wajahnya dari sorotan.

nganjuk
Rino HS, wartawan Radar Nganjuk yang jadi korban arogansi tersangka korupsi Imam (dok)
Rino sempat terkejut hingga kameranya nyaris terjatuh. Spontan, dia dan wartawan lainnya memprotes ulah arogan Imam dan berusaha mengejarnya. Namun, pria parobaya itu buru-buru digelandang petugas Kejari Nganjuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2. “Dia (Imam) bilang ‘iki opo tho!’ sambil menampar kamera saya,” imbuh Rino.

Tak berselang lama, tersangka Imam dan Anjar dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk untuk menjalani proses penahanan atas kasus mereka.

Wartawan Nganjuk Melapor Polisi 

Usai mengalami kejadian tidak menyenangkan tesebut, Rino dan forum wartawan di Kabupaten Nganjuk sepakat melaporkan Imam ke Mapolres Nganjuk. Rencananya, mereka akan secara resmi melapor pada Jumat pagi 10 Februari 2017. “Demi jaminan perlindungan profesi jurnalis, saya akan melaporkan kasus ini ke polisi. Saya bersama teman-teman wartawan lain,” ujar Rino.

Salah satu jurnalis televisi yang menjadi saksi mata di lokasi, Komaudin, juga mendukung penuh rencana Rino membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena jika dibiarkan, lanjut Udin, bukan tidak mungkin akan terulang kasus kekerasan serupa terhadap wartawan yang sedang bekerja di lapangan. “Ini jelas pelanggaran hukum. Pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang,” tukasnya.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)  

Baca juga :
Seputar Korupsi Bantuan Benih Padi PT SHS Nganjuk
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System