Jawa Timur Tunda Pemberlakuan Full Day School

jatim
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyurati bupati dan walikota se-Jawa Timur, agar menunda pemberlakukan full day school sampai batas waktu yang belum ditentukan (matakamera/ist)
Sabtu 17 Juni 2017 |
by Rifa'i Abror

matakamera, Surabaya - Gubernur Soekarwo menunda pemberlakuan aturan baru hari sekolah di Jawa Timur. Penundaan tersebut tertuang dalam surat tanggal 16 juni 2017, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Jawa Timur, untuk disosialiasikan ke sekolah di daerah masing-masing.

Isi surat bersifat penting, terkait penundaan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 di Jawa Timur, sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Permendikbud yang membuat aturan lima hari sekolah dan 8 jam per hari itu menuai polemik di masyarakat. Banyak pelaku pendidikan, tokoh,  hingga orangtua siswa yang menolak gagasan Mendikbud Muhadjir Effendy tersebut.

Pasal 2 Permendikbud menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Ketentuan itu termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Kemudian pasal 3 menyebutkan, hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru, meliputi: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

mendikbud
Surat Gubernur Jatim untuk Bupati/Walikota tertanggal 16 Juni 2017
Permendikbud juga mengatur hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, seperti tertuang pada pasal 5.

Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik.

Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/ olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur Marhaen Djumadi membenarkan bahwa surat tersebut resmi dan sepakat dengan kebijakan Soekarwo “ Betul, sepakat untuk ditunda dulu,“  ujar Marhaen saat dikonfirmasi.  Belum ada kejelasan tentang waktu penundaan, termasuk kepastian kebijakan tersebut nantinya bakal dilaksanakan atau tidak. “Tergantung petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” imbuhnya. (abr/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System