Dua Pengedar Pil Koplo Jombang Dibekuk Polisi

jombang
Salah satu tersangka pengedar pil koplo kini diamankan di Mapolsek Megaluh, Jombang (matakamera/ist)
Rabu 26 Juli 2017 ||
by Rifa'i Abror

matakamera, Jombang – BT, 27, warga Desa Sumberwinong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan JS ,26, warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dibekuk Unit Reskrim Polsek Megaluh.

Dari tangan BT diamankan pil dobel L sebanyak 48 butir yang di bungkus plastik klip sedangkan dari tangan JS berhasil disita barang bukti sebanyak 188 butir pil double L serta uang diduga hasil penjualan Rp 105 ribu.

“BT ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, dari hasil pengembangan kemudian menangkap JS di rumahnya Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang,” ujar Kasubaghumas Polres Jombang, Iptu Subadar.

“Polisi yang sedang melaksanakan patroli merasa curiga terhadap gerak-gerik BT, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebanyak 48 butir pil koplo yang di bungkus plastik klip,” jelasnya, Selasa 25 Juli 2017.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap BT, petugas mendapat informasi bahwa pil dobel L tersebut berasal dari JS. Tanpa menunggu lama, polisi langsung memburunya dan berhasil menangkap JS beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Mito warna hitam dan 188 butir pil koplo, yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar,” pungkas Subadar. (abr/ab/2017)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System