Uang Palsu Beredar di Nganjuk, Disebar Lewat Jual-Beli Motor

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, didampingi Kasatreskrim AKP Gatot SB dan Paur Humas Ipda Trubus, menunjukkan barang bukti lembaran uang rupiah palsu, Kamis 27 Juli 2017 (matakamera/ foto : Polres Nganjuk)
Kamis 27 Juli 2017 |
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Hati-hati! Modus baru penyebaran uang palsu terdeteksi di Kabupaten Nganjuk. Rupiah abal-abal pecahan 100 ribu dan 50 ribu itu disebar dengan modus jual-beli sepeda motor.

Satreskrim Polres Nganjuk kini telah berhasil menangkap dua orang pelakunya, masing-masing Sam, 40, pria asal Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, dan Rik, 18, pemuda asal Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Mereka sebelumnya sempat memperdaya tiga orang korban. Antara lain Dwi Kurniawan, 25, asal Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Sangaji, 65, asal Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk dan Suyati, 60, wanita asal Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono menjelaskan, modus operandi kedua pelaku diawali dengan melempar iklan jual-beli motor via sosial media Facebook. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku dan calon korban kemudian membuat janji bertemu untuk transaksi.

“Motor korban dibeli pelaku dengan uang tunai, yang sebagian besar adalah lembaran uang palsu,” terang AKBP Joko, dalam pers rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Nganjuk, Kamis sore 27 Juli 2017.

Contohnya untuk korban Suyati, yang menjual motor seharga Rp 14,5 juta. Pelaku membayarnya dengan lembaran Rp 100 ribu yang sebagian besar palsu. Untuk mengecoh, pelaku menyelipkan uang pecahan asli senilai Rp 4 juta.

Dalam kondisi terang atau siang hari, ciri fisik uang palsu itu sebenarnya mudah diketahui. Karena itu, pelaku menyiasati dengan bertransaksi pada malam hari, agar uang palsu lebih tersamarkan.

Usai penangkapan ini, Kapolres menyebut masih akan pengembangan pengembangan kasus. Yakni untuk memburu produsen uang palsu. Saat ini pihaknya sudah mengantongi dua nama, inisial W dan D, dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang  bukti uang palsu puluhan juta dan tiga unit motor kini diamankan di Mapolres Nganjuk. Tersangka Sam dan Rik langsung ditahan. Keduanya dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, junto  pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ds/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System