Pengusaha Nganjuk Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

nganjuk
Seorang pengusaha asal Nganjuk, Haji M. Sulkan siang ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, 21 Agustus 2017 (matakamera.net)
Senin 21 Agustus 2017 ||
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Nganjuk.

Diam-diam, komisi antirasuah memulai lagi serangkaian pemeriksaan. Salah satunya yang terdeteksi adalah memanggil Haji M. Sulkan, seorang pengusaha/kontraktor rekanan proyek APBD Nganjuk.

Dikonfirmasi pada Senin pagi 21 Agustus 2017, Haji Sulkan mengakui sedang berada di Jakarta, untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Pengusaha asal Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor itu bahkan menyebutkan tujuan KPK memanggil dirinya.

“Iya, iya, hari ini. Terkait gratifikasi,” ujar Sulkan melalui sambungan telepon, sekitar pukul 08.00 WIB.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut gratifikasi yang dimaksud. Ketika dikonfirmasi, Sulkan mengaku baru akan memasuki gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Sulkan, dia menerima surat panggilan tertulis pada Jumat sore 18 Agustus 2017 melalui paket pos. Di dalam surat terdapat penjelasan untuk dimintai keterangan terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah.

Sulkan meyakini ada pihak-pihak lain dari Nganjuk yang ikut dipanggil. Hanya saja dia tidak tahu nama-namanya. “Mestine yo enek bature (semestinya ada teman lain yang ikut diperiksa, Red),” imbuh Sulkan.  Pemeriksaan saat ini dikabarkan masih berlangsung.

Informasi dari seorang sumber di kalangan penegak hukum menyebutkan, KPK sudah memeriksa banyak orang sejak bulan puasa (Juni 2017), dan dilanjutkan setelah hari raya Idul Fitri (Juli 2017). Di dalamnya termasuk sejumlah pejabat tinggi dan penting di Kabupaten Nganjuk.

Belum diketahui pasti, apakah pemeriksaan ini terkait dengan keluarnya surat perintah penyidikan (spridik) baru, usai putusan pra-peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu membatalkan status tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Maret 2017 lalu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan jawaban, saat dikonfirmasi melalui dua nomor telepon pribadinya.

Namun sebelumnya, Febri sudah menyampaikan keterangan pers, bahwa KPK mempertimbangkan sprindik baru. “Ada berbagai kemungkinan hukum, termasuk penerbitan Sprindik baru dalam perkara ini (korupsi di Nganjuk, Red)," kata mantan aktivis Indonesia Corrruption Wacth (ICW) ini, di gedung KPK 8 Maret 2017.

Untuk diketahui, pada 5 Desember 2016, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka untuk dua perkara. Pertama, dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek APBD 2009.

Masing-masing proyek pembangunan Jembatan Kedungingas Patianrowo, proyek rehabilitasi saluran irigasi Mlilir Berbek, perbaikan Jalan Sukomoro-Kecubung, proyek saluran Ganggangmalang Sukomoro, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket-Mlorah.

Yang kedua, perkara gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK bahkan dikabarkan sudah mengantongi nama-nama para pemberi gratifikasi, yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiqurrahman sebagai Bupati Nganjuk.(ab/hs/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System