Forum Dosen FISIP Unair Menolak Gelar Doktor HC untuk Cak Imin

Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa untuk Muhaimin Iskandar hari ini di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ditentang oleh forum dosen FISIP Unair (matakamera/ist)
Selasa 3 Oktober 2017 ||
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Surabaya – Para dosen dan alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) memprotes pemberian gelar pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, sebagai doktor kehormatan atau doktor honoris causa bidang ilmu Sosiologi Politik. Muhaimin dianggap belum memenuhi kriteria dan belum menunjukkan kontribusi politik dan dosen.

"Jauh hari kami sudah berikan solusi pada rektorat untuk mempertimbangkan dan menunda pemberian doktor kehormatan," kata Airlangga Pribadi P.hD, dosen Departemen Politik FISIP Unair, di kampus FISIP Unair, Selasa siang 3 September 2017.

Menurut Angga, sapaan akrabnya, Ketua Umum PKB ini dianggap masih belum memenuhi kriteria sebagai penerima gelar doktor kehormatan baik secara akademis maupun dalam bidang politik pluralisme.

Ia pun membeberkan beberapa masukan yang dilayangkan ke rektorat untuk mempertimbangkan gelar doktor kehormatan pada Muhaimin Iskandar. "Tidak hanya peraturan Mendikbud yang belum dipenuhi, aturan rektor Unair juga tidak terpenuhi," tegas dia.

Berikut ini isi pernyataan lengkap forum dosen FISIP Unair tersebut :

PERNYATAAN BERSAMA
“Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga”

Menanggapi dinamika yang berkembang di lingkungan FISIP Universitas Airlangga berkaitan dengan “Penganugerahan Gelar Dr. H.C. kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.” hari Selasa, 3 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB, maka kami mewakili civitas akademika (dosen dan mahasiswa, juga alumni) di FISIP Universitas Airlangga perlu memberikan pernyataan sikap atas acara tersebut.

Pernyataan ini, tiada lain, harus ditempatkan sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kepada FISIP khususnya dan Universitas Airlangga umumnya. Juga, semata sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai akademisi dan intelektual.

Berikut adalah pernyataan sikap kami:

1.  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan, (Pasal 1 ayat 2 serta Pasal 3) dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Penghargaan Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C) (Pasal 3 serta Pasal 4 ayat e dan f), kami menilai bahwa Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. belum memenuhi kualifikasi seperti yang disebutkan dalam peraturan-peraturan tersebut.

2. Proses pemberian Dr H.C. berlangsung terburu-buru, tidak partisipatif, tertutup, tidak memperhatikan aspirasi civitas akademika, dan hasil rapat Badan Pertimbangan Fakultas (BPF). Naskah Akademik dan Tim Adhoc tidak pernah diketahui oleh civitas akademika FISIP UNAIR selama proses berlangsung. Oleh karenanya, kami menilai proses yang dilalui cacat prosedur karena tidak sesuai dengan Tata Cara Pemberian Gelar Dr. H.C. seperti yang tertuang dalam Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 Pasal 5, 6, dan 7.

3.  Karena gelar Doktor Kehormatan adalah bentuk penganugerahan kepada insan yang telah berjasa dan/atau berkarya secara luar biasa bagi keilmuan dan/atau umat manusia maka kami berpegang bahwa pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. belum saatnya diberikan hari ini. Dengan komitmen, kapasitas, dan jabatan yang disandang Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si., akan ada waktunya gelar Dr. H.C. layak disematkan oleh Universitas Airlangga.

4.  Polemik pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. tidak menguntungkan bagi institusi UNAIR terutama FISIP di masa depan. Alih-alih memberikan citra positif FISIP, kebijakan ini justru menghasilkan stigma negatif  FISIP dan para civitas akademikanya. Upaya image building yang kami telah lakukan menjadi sia-sia.

5.  Civitas Akademika FISIP UNAIR membuka peluang kepada siapapun untuk dianugerahi gelar Doktor Kehormatan selama yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan prosesnya sesuai dengan tata cara yang sudah diatur.

6.  Kami tegas menolak pernyataan Rektor dalam berbagai media massa bahwa aspirasi ini membawa kepentingan politik praktis menjelang tahun Pemilu 2018 dan 2019. Kami mempertaruhkan kredibilitas dan independensi saat bersikap atas isu ini. Orang bijak berkata, “Ketika seseorang sedang menunjuk, ada tiga jari yang mengarah ke dirinya.”

7.  Walaupun terlambat, kami sangat berharap dapat duduk bersama dengan Tim Adhoc dan Promotor/Co-Promotor untuk berdiskusi dan berargumen dalam forum ilmiah layaknya yang dilakukan oleh komunitas-komunitas akademik.

Demikian pernyataan sikap kami terhadap penganugerahan gelar Dr. H.C. kepada Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.

(ds/ab/dak/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System