Bacawabup Golkar Berstatus Napi Tipikor, Bagaimana Nasibnya?

nganjuk
Sekretaris DPD Golkar Nganjuk Firman Adi menyebutkan jadwal deklarasi Cabup-Cawabup partainya pada Senin 8 Januari 2018 besok. Belum ada keterangan resmi soal penggantian pasangan Desy-Atok yang telah diusung, meskipun saat ini sedang diterpa kabar status napi korupsi.(matakamera/dok)
Ahad 7 Januari 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk -  Di tengah kabar turunnya surat rekomendasi Bacabup-Bacawabup Nganjuk dari Partai Golkar, Desy Natalia Widya-M. Atok Ilah, mencuat informasi bahwa sang bacawabup, M. Atok Ilah, ternyata menyandang status terpidana kasus korupsi.

Menurut informasi salinan dokumen Putusan Mahkamah Agung RI nomor Nomor 143/Pid.Sus/2010, disebutkan bahwa M. Atok Ilah ikut terjerat kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Nganjuk 2003, pada masa kepemimpinan Bupati Soetrisno Rachmadi.

Saat itu Atok menjabat sebagai anggota DPRD Nganjuk dari PKB. Selain Atok, ada sederet nama legislator lainnya yang terseret, bahkan termasuk Mantan Bupati Soetrisno sendiri yang juga sudah menjalani hukuman.

Belakangan Atok dan beberapa nama yang terjerat mengajukan upaya hukum banding hingga peninjauan kembali, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Atok divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun.   

Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi kepada publik baik dari Partai Golkar maupun paslon Desy-Atok. Namun, kabar ini sudah menjadi perbincangan hangat masyarakat Nganjuk terutama di media sosial.

Sekretaris DPD II Golkar Nganjuk Firman Adi terakhir memberikan informasi pada Sabtu pagi 6 Januari 2018, bahwa pihaknya akan menggelar deklarasi pasangan calon Desy-Atok pada Senin malam 8 Januari 2018, dan belum ada ralat atau perubahan rencana.

Lalu, bagaimana nasib bakal calon kepala daerah yang berstatus narapidana korupsi mendaftar ke KPU Kabupaten Nganjuk?

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Agus Rahman Hakim menjelaskan,   mantan terpidana korupsi tetap boleh mencalonkan diri atau dicalonkan dalam Pilkada Serentak 2018. Namun, dengan syarat rekam jejak hitam sang calon dipublikasikan kepada publik.

Ini disebutnya merujuk peraturan Undang-Undang Pilkada No 10 tahun 2016,diperkuat dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan.

"Syaratnya harus mengumumkan kepada publik bahwa saya mantan terpidana saat melakukan pendaftaran ke KPU. Agar tidak jadi persoalan nantinya," ungkap Agus. Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat tidak mempertanyakan di kemudian hari.

UU Pilkada mengecualikan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Kedua kategori itu tidak diperkenankan mendaftar atau dicalonkan dalam Pilkada.(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System