Kecewa Pernyataan BKD Jombang, Honorer K2 Ancam Demo

jombang
Para tenaga honorer K-2 Kabupaten Jombang dalam salah satu aksi turun ke jalan mereka (matakamera/ist)
Rabu 31 Januari 2108
by Rifa'i Abror

matakamera, Jombang - Kecewa dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) ancam akan Demo Pemerintah Kabupaten. Pernyataan tersebut di lontarkan oleh Ipung Kurniawan Ketua FHK2 Kab. Jombang, Rabu, 31 Januari 2018 kepada matakamera.net.

Ipung mengatakan pihaknya kecewa lantas Kepala BKD Muntholip pada waktu lalu saat apel di halaman Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan bahwa Honorer K2 tidak bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan jika ingin jadi PNS maka harus melalui tes.

“ Pak Muntholib ( Kepala BKD ) memang sering mengeluarkan pernyataan seperti itu sejak masih menjabat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kab. Jombang. Padahal honorer K2 sampai hari ini masih dalam proses penyelesaian di DPR RI dan Kemenpan RB serta masih dalam proses Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Ungkapnya.

Ipung berharap Honorer K2 diperjuangkan oleh Pemerintah Kab. Jombang, “Harapan kita ada greget dari Pemkab untuk memperjuangkan honorer K2 diangkat PNS, bukan malah meniadakan Honorer K2 yang sekarang masih di perjuangkan oleh DPR RI dan Kemenpan RB,” tegas Ipung.

Dilansir dari JPNN.COM, Wakil Ketua Baleg DPR RI Toto Daryanto 29 Januari 2018 mengatakan bahwa honorer K2 honorer yang bekerja per Januari 2005, statusnya selama ini belum jelas. Apalagi dengan adanya UU ASN yang memberikan batasan umur.

"Untuk mengakomodir honorer itulah perlu dibuatkan payung hukumnya dengan cara merevisi UU ASN. Namun, revisi ini bukan untuk honorer yang diangkat di atas tahun 2005, karena itu melanggar aturan," terang Toto kepada JPNN, Senin 29 Januari 2018.

Dia menyebutkan, walaupun sudah ada larangan kepala daerah mengangkat honorer (terakhir tahun 2005), fakta di lapangan banyak yang melanggar. Akibatnya jumlah honorer membeludak.
"Kesepakatan Baleg dengan pemerintah yang akan diakomodir dalam revisi UU ASN hanya honorer yang diangkat maksimal Januari-Februari 2005 dan masih mengabdi sampai saat ini. Di luar itu tidak masuk," tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari akan bermunculan pabrik-pabrik surat pengangkatan palsu. Itu sebabnya database yang ada pada pemerintah harus dilempar ke publik untuk diuji kebenarannya.

"Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPR. Honorer juga harus memantau ini agar tahu mana honorer bodong," tandasnya.

(abr/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System