Skandal Proyek Benih Bawang Merah Nganjuk, Kok Cuma 1 Tersangka?

Tersangka Totok Prastowo menjalani proses pelimpahan berkas perkara yang menjeratnya di Kantor Kejari Nganjuk, Kamis 4 Januari 2018 (matakamera/ist)
Kamis 4 Januari 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli Dinas Pertanian Nganjuk sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Ini setelah perkara yang menjerat Totok Prastowo, mantan Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Nganjuk itu secara resmi dilimpahkan oleh Polda Jatim ke tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk. Artinya, berkas perkara sudah dinyatkan lengkap.

Sambil menunggu proses peradilan berjalan, Totok sementara ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Nganjuk oleh Kejari Nganjuk sejak 4 Januari 2018.

Untuk diketahui, Totok terjaring OTT tim Polda Jatim pada 29 September 2017 silam. Perkara yang di-OTT adalah praktik pungutan liar (pungli), terhadap pihak yang memenangan lelang proyek pengadaan benih pokok dan tebar bawang merah Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Adapun nilai kontraknya Rp 6.088.062.500.

Totok diduga meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pengadaan. Dalam OTT yang dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Raya Kediri-Nganjuk itu tim gabungan Polda Jatim mengamankan uang Rp 120 juta.

Selain Totok, polisi juga mengamankan B, seorang karyawan bank BUMD Jatim.

Lukito, pengacara Totok yang mendampingi proses pelimpahan berkas kliennya mengatakan, ada kejanggalan hukum dalam kasus yang menjerat kliennya. Karena, hingga saat ini tidak ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lukito meyakini, kasus ini melibatkan lebih dari satu orang, sebagai pemberi uang fee untuk deal proyek.

"Pihak penegak hukum seharusnya juga memeriksa dan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Saya yakin pada fakta persidangan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk Eko Baroto menjelaskan, pihaknya tidak berwenang melakukan penyidikan atas pengembangan kasus tersebut. Melainkan kewenangan Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Polda Jawa Timur.(ds/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System