Panwaslu Nganjuk : Tiga Paslon Melanggar Aturan Pawai

Ketua Panwaslu Nganjuk Abdul Syukur Junaidi mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh tiga kubu paslon, dalam pawai pengenalan yang digelar oleh KPU Nganjuk, Rabu 14 Februari 2018 (matakamera/dok)
Rabu 14 Februari 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Sehari usai penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar pawai keliling, sebagai bentuk pengenalan pasangan calon kepada masyarakat Nganjuk, Rabu 14 Februari 2018.

Sayangnya, agenda itu diwarnai sejumlah pelanggaran aturan. Bukan hanya dilakukan salah satu paslon, tetapi ketiga paslon sekaligus.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nganjuk Abdul Syukur Junaidi, usai melakukan pemantauan jalannya pawai bersama timnya.

Menurut Syukur, ketiga paslon yakni Novi Rahman Hidayat-Marhaen Djumadi (Novi-Marhaen), Siti Nurhayati-Bimantoro Wiyono (Hanung-Bima) maupun Desy Natalia Widya-Ainul Yakin (Desy-Yakin) sama-sama melanggar.

“Pelanggaran atas kesepakatan oleh ketiga pihak pasangan calon itu sendiri, dengan Panwaslu dan KPU Nganjuk, terkait aturan pawai pengenalan calon,” urai Syukur, kepada matakamera.net Rabu sore 14 Februari 2018.

Berikut ini catatan pelanggaran masing-masing paslon yang dihimpun Panwaslu Nganjuk :

Novi-Marhaen : 

Novi-Marhaen dan timnya membagikan kaos sepanjang pawai, yang dikategorikan alat peraga kampanye. Padahal dalam kesepakatan awal, paslon dilarang membagikan alat peraga kampany selama pawai berlangsung.

Hanung-Bima :

Panwaslu menemukan rombongan pawai kubu Hanung-Bima yang menggunakan kendaraan bak terbuka. Padahal, dalam kesepakatan awal semua paslon dilarang menggunakan kendaaran jenis tersebut.

Desy-Yakin : 

Tim Panwaslu Nganjuk mendapati kubu Desy-Yakin menggunakan alat pengeras suara selama pawai berlangsung, di mana peralatan tersebut dilarang atas kesepakatan para paslon, Panwaslu Nganjuk dan KPU Nganjuk.

nganjuk
Ketiga paslon bupati-wakil bupati berpose bersama komisioner KPU dan Panwaslu Nganjuk, sebelum pemberangkatan Pawai Pengenalan, Rabu 14 Februari 2018 (matakamera/foto : ist)
Bagaimana tanggapan para paslon terkait catatan pelanggaran oleh Panwaslu Nganjuk tersebut?

Cabup Novi Rahman Hidayat mengaku tidak tahu-menahu, terkait adanya pembagian kaos oleh kubunya. “Saya tidak tahu kalau ada bagi-bagi kaos. Saya tidak tahu apakah (bagi-bagi kaos) itu dari timses,” ujarnya kepada sejumlah media yang melakukan konfirmasi, Rabu 14 Februari 2018.

Cabup Siti Nurhayati alias Bu Hanung juga berkelit telah melakukan pelanggaran. Dia mengaku jika sebenarnya telah melarang kendaraan terbuka untuk ikut dalam pawai. “Sebenarnya sudah kami antisipasi dengan melarangnya. Tapi tadi mungkin beberapa tetap ikut dengan menunggu di jalan,” katanya.

Sedangkan cabup Desy Natalia Widya tak sempat dimintai komentar, karena segera bergegas meninggalkan lokasi ketika sejumlah awak media melakukan klarifikasi.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System