Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Patianrowo, Motifnya Dendam

nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menginterogasi tersangka Dm, tersangka pembunuh dan penganiaya pasutri asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kamis 14 Juni 2018 (ist)

Kamis 14 Juni 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Polres Nganjuk akhirnya berhasil membekuk Dm, 17, remaja laki-laki asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, pelaku pembacokan maut terhadap pasutri Vanda ,26,dan Rineke, 22.

Dm dibekuk tanpa perlawanan pada Kamis 14 Juni 2018, sehari usai melakukan aksi brutalnya pada Rabu dini hari, 13 Juni 2018 di rumah orangtua Rineke dan Vanda.

Kepada polisi, Dm mengaku dendam karena pernah ketahuan hendak mencuri oleh pasutri muda tersebut. Perbuatan Dm tersebut selalu diungkit-ungkit setiap ada masalah.

Bahkan, Dm merasa selalu dicueki dan tidak diperhatikan Rineke, masih saudara sepupunya. Kejadian itulah yang membuat Dm kesal dan sakit hati kepada Rineke dan Vanda.

Tidak terima dengan sikap pasutri muda tersebut, remaja yang duduk dibangku kelas XI ini berniat menghabisi keduanya. "Saya ambil celurit di dalam gudang," katanya.

Aksi berdarah itu terjadi pada Rabu dini hari. Karena jarak rumah mereka dekat, Dm pun melancarkan aksinya usai sahur. Dengan celurit yang sudah disiapkan dari dalam gudang lalu masuk ke dalam rumah menyasar kamar kakak sepupunya.

Dm lalu menyerang Rineke. "Pertama kena pelepisnya," aku Dm. Ibu muda itu lalu melarikan diri keluar rumah untuk meminta bantuan. Perlawanan Rineke membuat Dm jadi kalap, ia mengejar Rineke ke ruang depan lalu membacoknya hingga mengenai punggung belakang.

Luka robek tersebut membuat nyawa Rineke melayang. Usai menghabisi Rineke, Dm lalu menyasar kakak sepupunya Vanda. "Saya bacok kena bagian perutnya," katanya. Setelah membacok suami istri itu, Dm lalu ke belakang untuk mencuci celuritnya yang bersimbah darah.

Ketika Dm mencuci tangan, ada saksi yang melihatnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam keterangan pers-nya mengatakan, tersangka Dm sempat lari saat bertemu dengan beberapa warga.

Atas perbuatan, ia diancam dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3 "Saat ini tersangkanya hanya satu," kata Dewa. Terkait dugaan berencana atau tidak, kasus ini masih didalami penyidik.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System