KPU Nganjuk Buka Pendaftaran Caleg mulai 4 Juli 2018

caleg

Senin 2 Juli 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Hal ini menyusul akan dibukanya tahapan pendaftaran caleg mulai Rabu 4 Juli 2018 mendatang.

"Tanggal 4 sampai dengan 17 Juli akan dimulai pendaftaran untuk masing-masing tingkatan, termasuk DPRD Kabupaten Nganjuk," ujar Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Agus Rahman Hakim, Ahad 1 Juli 2018.

Meski baru dibuka tanggal 4 Juli, dia mengingatkan para partai politik sudah diberikan akses mengisi calon-calon yang akan dimajukan.

"Parpol peserta pemilu sudah diberikan akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi kita yang disebut Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ungkap Agus.

Dia pun berharap, para caleg yang mendaftar  dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada. Sehingga PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan 29 Juni 2018 kemarin, dapat dijadikan rujukan.

Berikut ini ketentuan lengkap pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Nganjuk : 



(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System