Penuhi Panggilan Polda Jatim, Ahmad Dhani Sempat Jenguk Eddy Rumpoko

Ahmad Dhani sempat berfoto bersama aparat keamanan Bandara Juanda Surabaya, sebelum memenuhi panggilan di Mapolda Jatim, Rabu 24 Oktober 2018 (foto : Ahmad Dhani Instagram)

Kamis 25 Oktober 2018
by Panji Lanang S

matakamera,Surabaya - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim dan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih, Rabu 24 Oktober 2018.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 16.00 WIB sampai sekitar pukul 22.30 WIB.

Mengenakan kaos hitam dengan tulisan kalimat tauhid, Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi atas adanya laporan korban yang merasa dirugikan oleh Dhani sebesar Rp 200 juta.

Kehadiran Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 16.15 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.

Pentolan grup Dewa 19 ini mengaku dicecar 75 pertanyaan oleh penyidik dan semua pertanyaan dijawabnya. Sambil didampingi penasehat hukumnya, yani Kristiawanto. “Kami diperiksa dengan 75 pertanyaan oleh penyidik. Semua sudah kami jawab,” ujarnya.

Dhani mengaku bersedia jika sewaktu-waktu diminta penyidik untuk dikonfrontir oleh penyidik dengan pelapor M. Zaini Ilyas yang diwakili kuasa hukumnya Arif Fathoni. "Apapun yang diminta penyidik akan saya penuhi karena yakin ini tidak ada masalah," ujar Ahmad Dhani.

Proyek pembangungan villa, jelas Dhani, tidak ada sangkut pautnya dengan korban (M Zaini Ilyas). Karena dia hanya intens berkomunikasi dengan Eddy Rumpoko yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Batu.

"Saya kenal akrab dengan Eddy Rumpoko seperti kakak adik. Soal ini (Proyek pembangunan vIlla) saya berkomunikasi dengan Eddy tidak ada yang lain," tandasnya.

Bahkan, lanjut Dhani, pihaknya yakin tidak ada rekayasa dalam perkara ini. Pihak penyidik sempat membeberkan barang bukti berupa print out percakapan dengan korban pada 2016 silam. "Kasus ini perdata itu menurut saya lho," bebernya.

Usai pemeriksaan itu, pihak penyidik meminta Dhani untuk memeriksa atau membaca resume hasil pemeriksaan. Setelah pihak yang bersangkutan (Ahmad Dhani) menyetujui, maka berkas itu akan ditandatanganinya. Kemudian berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu difotokopi untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, penyidik menyita barang bukti berupa slip transfer via Bank BCA ke nomor rekening dana pembangunan proyek villa dari korban, M. Zaini Ilyas.

Ahmad Dhani berfoto bersama sejumlah petugas Lapas Porong Sidoarjo, saat menjenguk mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko, Rabu siang 24 Oktober 2018 (ist)

Pihaknya juga menyita bukti rekapan chat pesan singkat dan print out bukti percakapan Dhani dengan korban pada 2016.

Dalam kasus ini Dhani menanggapi santai pemeriksaan terkait kasus perkara yang melibatkannya. “Tidak ada perasaan panik maupun tekanan dalam pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, siang hari sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Ahmad Dhani sempat menjenguk Eddy Rumpoko yang kini ditahan di Lapas Porong Sidoarjo.

Hal itu diketahui dari unggahan foto di akun Instagram Ahmad Dhani pada Rabu 24 Oktober 2018,disertai caption "Njenguk Mas Eddy Rumpoko di Lapas Sidoarjo. Dalam unggahan tampak Ahmad Dhani sedang berfoto bersama sejumlah petugas lapas.

Kasus Ujaran "Idiot", Polisi Pastikan Ahmad Dhani Tak Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan Rabu malam 24 Oktober 2018, Ahmad Dhani didampingi pengacaranya meninggalkan halaman Ditreskrimum Polda Jatim dengan menumpangi mobil warna putih nopol B 1354 ELO. Dhani memilih bermalam di Surabaya.

Mengingat, pada hari ini Kamis 25 Oktober 2018 dia akan menjalani pemeriksaan lagi, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jatim.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap Musisi kenamaan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas kata-kata 'idiot'.

Arisandi beralasan, ancaman pasal yang dijeratkan terhadap suami dari Mulan Jameela ini tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. "Tidak ada penahanan karena ancaman hukuman 4 tahun," ujar Arisandi.

Arisandi menambahkan jika jeratan pasal pencemaran nama baik dan juga UU ITE juga bukan pasal pengecualian. "Jadi tidak ada penahanan," tegasnya.

(ds/ab/2018)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System