Sudah Siap-Siap Gelar Pengajian, Kades Sombron Mendadak Ditahan Kejaksaan

Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2013-2017, Kerugian Negara Rp 300 Juta


Hartono, Kades Sombron (menutup wajah) digiring petugas Kejaksaan Negeri Nganjuk menuju Rutan Klas II-B Nganjuk, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis 27 Desember 2018 (foto : ist)

Kamis 27 Desember 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Ardiansyah minggu lalu (21/12/2018), soal penetapan tersangka kasus korupsi APBDes Sombron bukanlah isapan jempol.

Tersangkanya ternyata adalah Hartono, Kepala Desa Sombron, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sang kades akhirnya dijebloskan ke tahanan Rutan Klas II-B Nganjuk, Kamis sore 27 Desember 2018, pukul15.00 WIB. Sebelumnya, sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Kades Hartono menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Nganjuk oleh tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ardiansyah SH.MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eko Baroto SH.MH mengatakan, Kades Hartono dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran kegiatan fisik dan anggaran pemberdayaan serta Siltap pada APBDes anggaran tahun 2013-2018.

Antara lain, pembangunan proyek irigasi, proyek jembatan dan pengaspalan jalan.

“Pengerjaanya tidak sesuai RAB (rencana anggaran belanja) dan kemudian SPJ-nya di mark up,” terang Eko.

Sebelum melakukan penahanan terhadap Kades Sombron, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ardiansyah pada Jumat pekan lalu (21/12/2018) sudah mengumumkan status tersangka yang bersangkutan (foto : Kejari Nganjuk)

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain beberapa dokumen terkait dengan SPJ penggunaan APBDes. Lalu, sebuah mobil siaga desa merk Grand Livina Nopol AG 1245 VQ warna putih silver, yang pembeliannya tidak sesuai prosedur.

“Jadi untuk kerugian negara yang sudah kami hitung jumlahnya kurang lebih Rp 300 juta, selama kurun waktu tahun 2013-2017,” papar Eko Baroto.

Atas perbuatannya itu, tersangka Hartono dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 Undang-undang tindak pidana korupsi jucto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” ujar Eko.

Sementara itu, Bambang Sukoco SH.MH, pengacara tersangka Hartono mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan jaminan isteri dan penasehat hukum.

Bambang juga sempat melontarkan cerita unik, bahwa Kamis malam ini, 27 Desember 2018, Kades Hartono sebenarnya akan menggelar pengajian di desanya.

Undangan sudah disebar. Kiai dan penceramah pun juga sudah disiapkan. Awalnya, Kades Hartono disebut Bambang tak punya firasat bakal ditahan. Karena, dia santai saja saat memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Nganjuk.

"Pengajiannya tidak bisa diundur. Bisa-bisa batal. karena ini ternyata (Kades Hartono) langsung ditahan," ucap Bambang.

(ds/ab/2018)



Menegangkan! Inilah Video Detik-Detik Truk Tercebur ke Laut





Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System