Nekat Bobol Dua Rumah di Nganjuk, Residivis Ditembak

Tersangka Suhari (baju tahanan oranye) saat diinterogasi oleh Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman NW, di halaman Mapolres Nganjuk, Senin siang 22 Juli 2019 (foto : Panji)

Senin 22 Juli 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, NGANJUK - Ulah Suhari, 49, sungguh nekat. Seorang diri, pria asal Dusun Kedunggayam, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini membobol rumah anggota TNI bernama Edi Purnomo, 42, di Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Selain di rumah Edi, pada hari yang sama Suhari juga menguras barang berharga di rumah Mulyadi, 43, seorang warga Desa Sekarputih lainnya.

"Pelaku melakukan tindak pidana curat (pencurian disertai pemberatan), di dua TKP (tempat kejadian perkara,red) yang ada di wilayah Kecamatan Bagor," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, dalam pers rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Nganjuk, Senin siang 22 Juli 2019.

Dewa mengamini bahwa salah satu korban curat adalah seorang anggota TNI aktif.

Suhari ditangkap oleh tim reserse kriminal Polres Nganjuk pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2019, di rumahnya di kawasan Peterongan, Jombang.

Saat proses penangkapan, polisi sempat menembak betis kaki kanan Suhari.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga petugas melakukan tindakan tegas (dengan menembak kaki)," urai Dewa.

Lebih lanjut Dewa menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Suhari pada saat beraksi, 11 Juli 2019 lalu, yakni dengan merusak atau mencongkel jendela rumah, ketika korban sedang terlelap.

Betis kaki kanan Suhari tampak masih diperban, bekas timah panas yang disarangkan polisi yang menangkapnya (foto : Panji)

Korban baru menyadari pagi hari, ketika jendela sudah dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga lenyap.

Di TKP pertama, di rumah Mulyadi, tersangka Suhari berhasil menggasak 1 unit HP merk Oppo A83, 1 unit HP merk Smsung Galaxy V3, uang tunai Rp 10 juta, 1 ekor burung murai serta perhiasan cibcin dan giwang 4 gram.

Sedangkan di TKP kedua, di rumah anggota TNI bernama Edi Purnomo, tersangka Suhari berhasil menggondol
1 unit HP merk Vivo V5 1612, 1 unit HP merk Oppo R1011, uang tunai Rp 1 juta, serta 1 buah jam tangan merk Swiss Army warna hitam.

Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nganjuk, hingga berujung penangkapan terhadap Suhari.

Kepada wartawan, dengan wajah tertutup kain dan betis kanan yang masih diperban, Suhari mengaku baru beraksi di dua rumah tersebut di wilayah Nganjuk.

"Saya (mencuri) sendirian Pak," aku Suhari yang berperawakan tinggi besar itu.

Suhari juga mengaku secara spontan memilih rumah para korban. Dia tidak tahu apakah ada orang di dalam rumah. Begitu pula dengan identitas salah satu korbannya yang ternyata adalah anggota TNI.

Polres Nganjuk kini terus mengembangkan penyidikan, untuk mencari kemungkinan apakah Suhari pernah pernah beraksi di TKP lain.

Suhari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP junto pasal 65, terkait tindak pidana curat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System