Terbukti Bunuh Bayinya Sendiri, Ibu Muda di Nganjuk Ditahan Polisi

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri, Jumat 9 Agustus 2019 (ist)

Jumat 9 Agustus 2019
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Pada Jumat pagi 9 Agustus 2019, Polres Nganjuk merilis pengungkapan kasus pembunuhan bayi, yang diduga dilakukan seorang ibu muda bernama Sumiatun, 27 tahun, warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Ibu muda ini tega menghabisi nyawa bayinya sendiri, yang baru dilahirkan pada Minggu dini hari 4 Agustus lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, dalam keterangan pers-nya di Mapolres Nganjuk mengatakan, kronologi awal pengungkapan kasus ini bermula dari Sumiatun dibawa sang suami ke RSUD Nganjuk, tak lama setelah melahirkan di rumah.

Saat pemeriksaan medis, dokter melihat ada kejanggalan yakni ditemukannya ari-ari pada perut wanita muda tersebut.

Dokter yang curiga lalu menghubungi pihak kepolisian untuk membantu melakukan penyelidikan di rumah pelaku.

Diungkapkan Dewa, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan bayi perempuan di bawah kolong tempat tidur. Bayi dengan berat 2,87 gram dan panjang 53 centimeter ditemukan dengan kondisi ada tali plastik warna putih di leher dan dimasukkan dalam tas kain warna coklat.

Kapolres mengatakan, ada beberapa tindakan yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya. Pertama dengan cara memukul dahi bayi menggunakan asbak.

“Memukul dada bayi menggunakan asbak lalu mencekik bayi menggunakan plasik, membekap korban menggunakan celana dan terakhir mencekik bayi menggunakan celana,” jelas AKBP Dewa.

Kapolres juga menjelaskan, tindakan pelaku tersebut dilakukan seorang diri tanpa dibantu oleh siapapun. Dikatakan, suami yang bersangkutan tidak tahu tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Karena saat melakukan aksinya suaminya sedang tertidur.

“Baru kemudian saat pelaku selesai melakukan tindakan kejinya itu pelaku meminta tolong kepada suami untuk mengambilkan air minum. Setelah diambilkan baru kemudian diantarkan ke RS oleh suaminya,” ujar AKBP Dewa.

Tersangka Sumiatun sendiri, yang ikut dihadirkan di depan wartawan di Mapolres Nganjuk Jumat pagi 9 Agustus 2019, mengaku tidak sadar dan khilaf saat melakukan aksi sadis tersebut.

Namun, polisi tetap akan mendalami motif apa yang membuat ibu muda itu tega menghabisi nyawa bayi kandungnya sendiri tersebut. Antara lain, dengan mendalami apakah ada tekanan ekonomi dalam keluarganya sehingga Sumiatun yang sudah dikarunai anak berumur 4,5 tahun, kini tidak menginginkan kelahiran bayi malang tersebut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menuturkan, dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting gagang warna hitam diduga untuk memotong tali pusar.

Selain itu, turut diamankan sebuah asbak rokok terbuat dari cor semen, dua lembar banner yang terdapat lumuran darah, sebuah kantong plastik warna putih, sebuah tas kain warna coklat, dan sebuah celana pendek selutut warna ungu motif kembang-kembang.

Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atas pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atau pasal 341 KUHP dalam kasus kekerasan terhadap anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System