Duit Miliaran untuk BPR 'Goib', Kejaksaan Panggil Para Pejabat Pemkab Nganjuk

Kasipidus Kejari Nganjuk Eko Wahyu Prayitno, saat diwawancarai sejumlah awak media di kantornya, Kamis 10 Oktober 2019 (foto : Bey)

Jumat 11 Oktober 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Jargon pemerintahan 'bersih' yang sering didengungkan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, patut dipertanyakan.

Pasalnya, satgas tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk saat ini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam rencana pendirian badan usaha milik Pemkab Nganjuk, bernama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Anjuk Ladang.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, BPR Anjuk Ladang sampai sekarang belum pernah berdiri, alias masih di awang-awang. Namun, setiap tahun terus dialokasikan dana miliaran rupiah dari APBD. Termasuk pada tahun 2019 ini.

Penganggarannya diketahui dan disetujui oleh Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk.

Kepala Kejari Nganjuk Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Eko Wahyu Prayitno mengatakan, saat ini pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait duit APBD untuk BPR Anjuk Ladang.

"Tahap penyelidikan sudah dimulai sejak Agustus 2019," kata Eko, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Nganjuk, Kamis siang 10 Oktober 2019.

Di tahap penyelidikan ini, kejaksaan disebut Eko telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Nganjuk. Mereka adalah para kepala dinas atau kepala OPD.

Sebagian adalah pejabat aktif di pemerintahan Bupati Novi saat ini. Sebagian lagi sudah pensiun.

"Sementara ini 4 - 5 orang yang sudah kami periksa," lanjut Eko. Sayangnya, dia enggan menyebut nama-nama pejabat yang dimaksud.

Selebihnya, Eko menyampaikan bahwa masih ada pihak-pihak terkait lainnya, yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini.

Secara terpisah, matakamera.net memperoleh informasi 4 dari 5 pejabat Pemkab Nganjuk yang sudah diperiksa kejaksaan. Mereka adalah SDR dan HNR (masih aktif), serta MKH dan BAM (sudah pensiun).

Seorang sumber di internal pemerintahan mengatakan, peraturan daerah (perda) tentang pendirian BPR Anjuk Ladang dibuat pada tahun 2010.

Berikutnya pada 2012, dilakukan upaya pengurusan pendiriannya. Namun, BPR ternyata tak kunjung berdiri.

Pada tahun 2015, terdeteksi pengalokasian dana APBD miliaran rupiah, dan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya.

Bahkan, sampai pergantian kepemimpinan dari Bupati Taufiqurrahman ke Bupati Novi, tahun 2019 ini, alokasi dana untuk BPR Anjuk Ladang terus dianggarkan.

Sebagai gambaran besaran uang negara yang dianggarkan, untuk syarat pengurusan BPR saja, diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 6 miliar.

"Yang dianggarkan bukan cuma biaya pengurusan, tapi juga honor pegawai, panitia, dan lain-lain. Ini sudah dieksekusi. Padahal BPR-nya belum ada," ujar sumber.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System