He'eh Jek dan Kejari Nganjuk Launching Fitur e-Tilang

Pertama di Indonesia, Bayar Denda Cukup Duduk Manis di Rumah

Para pimpinan manajemen dan driver aplikasi He'eh Jek Nganjuk, berfoto bersama Kepala Kejari Nganjuk Ardiansyah beserta jajaran, usai launching fitur e-Tilang, di Gedung Kejari Nganjuk, Rabu 20 November 2019 (foto : dok. He'eh Jek Nganjuk)

Senin 2 Desember 2019
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Perusahaan transportasi online asal Kabupaten Nganjuk, He'eh Jek, secara resmi meluncurkan fitur layanan terbaru bernama E-Tilang.

Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, fitur baru ini memungkinkan pemakai kendaraan bermotor mengurus denda tilang secara online.

Seremoni peluncuran fitur e-Tilang He'eh Jek digelar di Aula Gedung Kejari Nganjuk, Jalan Dermojoyo, pada Rabu 20 November 2019 lalu.

Acara dihadiri oleh para komisaris dan direktur PT Sarana Armada Sejahtera, (perusahaan yang menaungi He'eh Jek Nganjuk) bersama perwakilan driver, Kepala Kejari Nganjuk Ardiansyah SH, beserta para pejabat Kejari Nganjuk.

Peresmian aplikasi e-Tilang ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan pemotongan tumpeng, oleh Kajari Nganjuk Ardiansyah dan Kepala Divis IT He'eh Jek Komaudin.

Kepala Kejari Nganjuk Ardiansyah SH, bersama Kepala Divisi IT He'eh Jek Nganjuk Komaudin, usai penandatangan kerjasama fitur pelayanan e-Tilang (foto : dok. He'eh Jek)

Founder dan Komisaris Utama He-eh Jek Nganjuk, Harun Ishaq mengatakan, pihaknya sengaja bekerjasama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, selaku instansi yang berwenang menangani perkara tilang kendaraan bermotor.

Harun menyebut, fitur e-Tilang yang dimiliki He'eh Jek ini merupakan terobosan yang benar-benar baru. Bahkan pertama kalinya di Indonesia.

"Belum ada layanan jasa via aplikasi online lainnya, yang melakukan terobosan seperti ini," kata pria yang juga menjabat Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Nganjuk ini.

Fitur E-Tilang ini sendiri juga sudah beroperasi sejak 16 September 2019 lalu. Caranya, segera unduh versi terbaru aplikasi HE'EHJEK Nganjuk di Google Playstore, dengan mengetik kata kunci 'heehjek' tanpa spasi.

Lebih lanjut Harun mengatakan, berbagai keuntungan dari penggunaan fitur layanan E-Tilang He'eh Jek Nganjuk antara lain, kita tidak perlu antre, tidak perlu meluangkan waktu panjang untuk mengurus tilang, dan tidak perlu bolos kerja untuk mengambil tilang.

"Surat-surat berharga yang ditilang langsung diantarkan ke rumah oleh driver HE'EH JEK," sambung Harun. Selain itu, pengguna akan mendapatkan kuitansi resmi dari pihak berwenang berdasarkan besaran denda sesuai pelanggaran.

Sementara itu, Gogot Setiyono, Direktur Heeh Jek menambahkan, heeh jek yang mengusung konsep berbasis kelokalan akan terus berupaya memberikan hal berbeda dibanding ojek online lain . Fitur e tilang menjadi salah satu terobosan yang diharapkan mampu memberikan pencerahan di era yang serba cepat. " Kerjasama pengambilan tilang ini, kami harap kerja sama pertama dengan intansi pemerintah. Kedepan kita ingin bekerjasama dengan pemkab nganjuk seperti pengambilan Ektp, KK, Pajak kendaraan dll," ujar pria yang kerap disapa Abah Gogot ini.

Sementara Kepala divisi IT He'eh Jel Nganjuk, Komaudin menyambung, selain dari sisi pelayanan, dari sisi sistem integrasinya pun manajemen He'eh Jek akan berupaya mengikuti perkembangan teknologi.

"Dalam waktu dekat, He'eh Jek juga akan menghadirkan fitur saldo dan fitur voucher," kata Komaudin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Nganjuk Ardiansyah mengatakan, inovasi kerjasama E-Tilang ini sejalan dengan semangat institusinya, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Khususnya, dalam pelayanan pengurusan tilang kendaraan bermotor, agar lebih mudah, cepat, transparan dan terbebas dari praktik percaloan.

Inovasi ini bahkan mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System