Pelayanan di Samsat Nganjuk Disebut Sudah Sesuai Prosedur

Suasana pelayanan di kantor Samsat Nganjuk di masa pemutihan, Kamis 5 Desember 2019 (foto : Panji LS) 

Kamis 5 Desember 2019

matakamera, Nganjuk - Pemilik kendaraan di Kabupaten Nganjuk sempat diresahkan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Nganjuk.

Terlebih, adanya informasi yang beredar perihal adanya kenaikan dari segi biaya, yang harus ditanggung pemilik kendaraan di kala memasuki masa pemutihan seperti saat ini.

Menyikapi hal itu, Kanit Regident Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Aris Winarko, langsung melakukan pengecekan terhadap anggota beserta pelayanan di kantornya, Kamis 5 Desember 2019.

Hasilnya, Ipda Aris memastikan bahwa di setiap loket pelayanan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Mulai dari loket pembelian map, pengecekan fisik kendaraan bermotor, hingga pencetakan STNK, dipastikan melakukan pelayanan sesuai prosedur.

“Untuk map, kita pastikan biaya wajar sesuai dengan harga standar Rp 2 ribu. Bahkan, pemohon sebenarnya juga bisa membawa map sendiri, tidak wajib beli di Samsat,” urai Ipda Aris.

Kanit Reg Ident Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Aris Winarko

Adapun untuk cek fisik dan cetak STNK, Ipda Aris juga menjamin tidak ada pungli. Karena, sampai saat ini, berdasarkan pengecekan secara rutin semuanya berjalan secara normal dan wajar.

Namun demikian, pihaknya tetap akan bersikap terbuka terhadap kritik, saran, atau laporan masyarakat. Ipda Aris berjanji akan secepat mungkin merespons dengan melakukan klarifikasi dan pengecekan ke lapangan secara langsung.

Lebih lanjut Ipda Aris mengatakan, saat ini sedang dalam masa pemutihan, sampai 14 Desember 2019. Karena itu, jika terjadi penumpukan atau antrean pelayanan pihaknya memohon maaf kepada masyarakat, dan berharap agar dimaklumi.

“Kami tetap menjalankan prosedur penanganan pelayanan sebaik-baiknya. Yang datang lebih awal kita prioritaskan,” tukasnya.

Sementara itu, sejumlah pemohon yang ditemui wartawan di Kantor Samsat Nganjuk, Kamis pagi 5 Desember 2019, menyampaikan kondisi serupa, bahwa pelayanan di kantor setempat sudah berjalan sewajarnya tanpa pungli.

Salah satunya diungkapkan Siti Yulaikah, 30, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang baru saja memanfaatkan pelayanan pajak tahunan di masa pemutihan ini.

“Memang ramai Mas. Tapi pelayanannya sudah bagus,” kata Siti. Saat melakukan cek fisik, Siti juga mengaku tidak ditarik pungutan sepeser pun, alias gratis.

Hal senada juga disampaikan Paryono, 43, pemohon asal Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Menurut penuturannya, biaya yang dikenakan saat pembelian map masih wajar, sesuai harga di pasaran, yakni Rp 2 ribu per lembar.

“Nggak ada tarikan aneh-aneh Mas,” pungkas Paryono.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System