Mulai Besok, ASN Nganjuk Dibagi Shift dan Kerja dari Rumah

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat bersama forkopimda saat konferensi pers di RSUD Kertosono Selasa 24 Maret 2020, terkait fenomena Covid-19 (foto : ist)

Rabu 25 Maret 2020
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, mulai Kamis (26/3/2020) besok, akan bekerja menggunakan sistem shift. Hal itu dimaksudkan untuk sosial distancing dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat mengatakan dengan dilakukanya sistem shift hari kerja, maka ASN di lingkup Pemkab Nganjuk dapat bekerja efektif tanpa harus melakukan kontak fisik atau bertemu dengan banyak orang. Dan itu sekaligus untuk mengkondisikan para ASN agar lebih mampu mengamankan diri dari virus corona yang penyebarannya cukup cepat.

"Dengan begitu, otomatis ASN juga sekaligus bisa mengamankan keluarga atau masyarakat di lingkunganya masing-masing dari penyebaran virus corona," kata Novi Rahman Hidhayat, Rabu 25 Maret 2020.

Ditambahkan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Asti Widyartini, berdasar surat edaran Bupati Nganjuk nomor 061.2/878/1411.032/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab Nganjuk dan rakor Forkopimda disebutkan beberapa pengaturan waktu kerja.

Yakni untuk ASN yang mendapat giliran kerja di kantor dengan waktu presensi pagi pukul 07,00 WIB sampai pukul 07.30 WIB. Untuk giliran kerja sore dengan presensi pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dan untuk hari Jumat presensi waktu sore pukul 14.39 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

"Pengaturan waktu presensi bagi ASN dalam rangka kewaspadaan virus Corona tersebut berlaku mulai besok," kata Asti Widyartini.

Untuk jadwal ASN giliran masuk kantor dan bekerja dari rumah, menurut Asti Widyartini, akan ditetapkan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD/Kepala Dinas). ASN yang mendapat giliran kerja dari rumah sementara dibebaskan dari melakukan presensi elektronik di kantor OPD.

Akan tetapi, ungkap Asti, untuk pencatatan kehadiran kerja bagi ASN yang mendapat giliran kerja dari rumah dilakukan melalui presensi kerja dari rumah yang ada di sistem presensi elektronik yang dijalankan oleh Admin OPD.

"ASN wajib melapor kehadiran kerja dari rumah melalui telepun atau whatsApp (WA) kepada Kepala OPD atau pejabat yang ditunjuk di masing-masing OPD untuk dicatat telah hadir kerja. Dari catatan laporan ASN yang kerja dari rumah tersebut oleh masing-masing admin OPD akan dimasukkan dalam input kehadiran dalam sistem presensi elektronik," ucap Asti Widyartini.

Untuk itu, tambah Asti, ASN diharap bisa mengikuti kebijakan dari Bupati Nganjuk yang mengatur sistem Kerja ASN dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona.

"Dan kami berharap semua ASN dapat menjalankan pengaturan waktu kerja sehingga bisa terhindar dari penyebaran virus corona. Kami ingatkan untuk ASN Pemkab Nganjuk agar menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah terkena virus corona," tutur Asti Widyartini.
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System