Lawan Covid-19 Tak Melulu Medis, Pemkot Batu Juga Gencar Lakukan Ini

Walikota Batu Dewanti Rumpoko (berdiri) saat melakukan patroli pagi dengan berjalam kaki, sambil mengingatkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan (foto : Panji/dok. Dewanti Rumpoko)
Sabtu 7 November 2020

matakamera, Kota Batu - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batu terus mengajak warga agar selalu mematuhi Perwali Nomor 78/2020 tentang Protokol Kesehatan.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, Muhammad Chori, Jumat 6 November 2020 mengatakan, meskipun angka pasien yang sembuh lumayan bagus, alangkah baiknya jika seluruh elemen masyarakat berperan dalam memotong mata rantai penularan virus tersebut.

Upaya yang telah dilakukan Satgas Covid-19 Kota Batu bersama berbagai kalangan, lanjut Chori, akan terus ditingkatkan. Menurutnya, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang sekaligus sebagai Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu telah melakukan berbagai cara.

Cara tersebut tak hanya yang bersifat klinis bersama dengan tim medis. Melainkan juga non-medis yang tujuannya untuk mencegah dan memutus penularan virus mematikan tersebut.

Di antara isi dari ketentuan Perwali Nomor 78 itu adalah mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan wajib pakai masker ketika keluar rumah, serta menjaga jarak. Selain itu, sering mencuci tangan dengan sabun, lalu menghindari kerumunan massa, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat bagi perseorangan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga semuanya wajib menjalankan protokol kesehatan. Ditambah lagi dengan melaksanakan sosialisasi, edukasi, serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu pula, mereka wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, ataupun menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pengusaha juga harus melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerjanya.

Mereka juga wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja secara berkala; melakukan penegakkan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

Selain itu, sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada pasal 7 ayat 2 dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang. Denda administratif itu akan disetor ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penegakan Perwali tentang protokol kesehatan tersebut, wali kota berkoordinasi dengan Komandan Distrik Militer/Perwira Penghubung, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

"Yang melaksanakan pemberian hukuman disiplin (ASN) itu Inspektorat. Penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Chori.

Reporter : Panji Lanang S
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System