BNN Nganjuk Lakukan Assesment Tersangka Sabu-Sabu

Tersangka Kar saat menjalani assesment oleh Tim Assesment Terpadu BNN Kabupaten Nganjuk, Kamis 21 Januari 2021

Kamis 21 Januari 2021

matakamera, Nganjuk - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan assesment terpadu terhadap seorang tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, pada Kamis 21 Januari 2021.

Tersangka bernama Kar, 44 tahun, pria warga Desa Talang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk diajukan untuk diproses assesment oleh pihak Satreskoba Polres Nganjuk.

Pantauan media ini, kegiatan assesment dilaksanakan pukul 10.00 WIB, oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Nganjuk. Mereka menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana, psikologi hingga sisi medis.

"Assesment ini bertujuan untuk memastikan, apakah yang bersangkutan (tersangka Kar, red) memenuhi syarat atau tidak, untuk diteruskan menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya," ujar Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, AKBP Ir Bambang Sugiharto, M.Si, Kamis (21/1).

Untuk diketahui, Kar sebelumnya ditangkap oleh Satreskoba Polres Nganjuk atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap saat hendak mengkonsumsi barang haram tersebut di teras sebuah rumah di Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk pada Sabtu malam 16 Januari 2021.

Dari tangan Kar, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,19 gram, satu plastik tisu yang diselotip warna hitam, dan satu unit ponsel merek Realme.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, kegiatan tersebut juga untuk menggali sejauh mana peran tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Output-nya berupa rekomendasi BNN Nganjuk, yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara, sebagai salah satu pertimbangan hakim di pengadilan.

"Tim TAT yang menentukan apakah tersangka dinilai layak diproses secara hukum, atau ada alternatif lain seperti proses rehabilitasi," urai Bambang.

Adapun hasil dari proses assesment kali ini, tim TAT BNN Kabupaten Nganjuk menyimpulkan bahwa tersangka Kar layak menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan.

Reporter : Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System