Terdakwa Korupsi APBDes Sugihwaras Bacakan Pembelaan, Ini Tanggapan Jaksa

Kedua tersangka korupsi APBDes Sugihwaras saat mengikuti persidangan dari Rutan Klas II-B Nganjuk, Kamis (24/6)
Jumat 25 Juni 2021

matakamera, Nganjuk - Sidang lanjutan perkara korupsi APBDes Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali digelar pada Kamis 24 Juni 2021 secara online.

Agendanya kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari dua terdakwa mantan Perangkat Desa Sugihwaras, masing-masing Sutrisno dan Rudi Setiawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk dalam perkara ini, Sri Hani Susilo, mengikuti persidangan dari Rutan Klas II-B Nganjuk. Begitu juga kedua terdakwa, didampingi hukum Yuliana SH, M.Hum.
Sedangkan majelis hakim yang diketahui Dede Suryaman memimpin persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Benar agendanya adalah pembacaan pleidoi persidangan perkara tindak pidana korupsi perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk," terang JPU Sri Hani Susilo.

Adapun inti materi pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Yuliana adalah  memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus perkara secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah serta keterangan yang terungkap di persidangan, guna tercapainya keadilan dan memohon keringanan hukuman bagi terdakwa.

"Tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) tersebut, penuntut umum tetap pada tuntutannya", ujar jaksa Sri Hani Susilo.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, pada 17 Juni 2021, JPU Kejari Nganjuk dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait perkara tersebut.

Terdakwa Sutrisno dan Rudi dinilai melanggar pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta subsidair enam bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.

Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 dengan agenda pembacaan putusan.

Reporter : Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System