Kejari Nganjuk Laksanakan Sidang Perkara Perdagangan Anak di Bawah Umur

Tim Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Nganjuk saat melaksanakan persidangan daring kasus perdagangan anak di bawah umur, dari Gedung Kejari Nganjuk, Kamis siang (12/8)
Jumat 13 Agustus 2021

matakamera, Nganjuk - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan sidang secara online atau daring, untuk beberapa perkara tindak pidana umum di Ruang Sidang Kejari Nganjuk, Kamis (12/8).


Salah satu perkara yang paling menyita perhatian yakni tindak pidana perdagangan orang alias trafficking, dalam hal ini anak di bawah umur yang dijajakan ke pria hidung belang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardian Nur Cahya mengatakan, sidang perkara perdagangan orang itu beragenda pemeriksaan saksi.

“Terdakwa dalam perkara ini yakni saudari AL,” kata Roy, Jumat (13/8).

Terdakwa AL atau yang akrab di telinga dengan nama Mami Lisa berasal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Roy menuturkan, dalam perkara ini Mami Lisa didakwa melanggar pasal 12 Jo pasal 2 Ayat (1) UU No 21 tahun 2007 dan pasal 81 UU No 23 tahun 2002.

Adapun persidangan tersebut, kata Roy, dipimpin oleh majelis hakim Chita Cahyaningtyas, Triu, dan Feri Deliansyah. Bertindak sebagai JPU yakni Liya L.

“Sidang pada hari ini (Kamis kemarin) Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan empat orang saksi yaitu saksi anak korban ESF, NMM, FA, dan KAL,” ujar Roy.

Roy melanjutkan, keempat korban berasal dari Kabupaten Jepara.

Mereka “bekerja” kepada Mami Lisa setelah tergiur tawaran pekerjaan oleh seseorang yang bernama Mia yang kini statusnya masih DPO.

“Lalu keempat saksi menyetujui tawaran Mia, dan keempat saksi korban tersebut berangkat ke Nganjuk yang dijemput oleh terdakwa pada Hari Rabu tanggal 3 Februari 2021,” sebut Roy.

Sejumlah barang bukti turut diajukan dalam persidangan tersebut. Di antaranya uang tunai Rp 200.000, sebuah handphone merk samsung A31 warna putih.

Kemudian sebuah baju atasan lengan panjang warna biru dongker motif bunga, sebuah bawahan rok pendek warna hitam, sebuah BH warna krem, sebuah celana dalam warna pink.

Lalu sebuah dress warna orange motif bunga, sebuah nota kontan bill karaoke warna orange bertuliskan "PAPERLINE", dan sebuah buku catatan BO warna biru bertuliskan "POS".

Reporter : Panji LS
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System