Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nganjuk Nonaktif dkk, Jaksa Bersiap Hadirkan Saksi-Saksi

Terdakwa Bupati Nganjuk nonaktof Novi Rahman Hidhayat saat mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Nganjuk, Senin (20/9)
Senin 20 September 2021

matakamera, Surabaya - Sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk kembali berlanjut pada Senin (20/9/2021) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kali ini agendanya adalah putusan sela, di mana majelis makim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, yang sebelumnya secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat dan lima terdakwa lainnya. JPU juga meminta untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Adapun lima terdakwa lainnya yang turut mengajukan eksepsi yakni Dupriono mantan Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom nonaktif, Harianto mantan Camat Berbek dan Bambang Subagio mantan Camat Loceret.

Mereka semua mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas II-B Nganjuk.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta Anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani, secara bergiliran membacakan putusan sela terhadap nota keberatan (eksepsi) tim penasihat
hukum keenam terdakwa.

Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat.

Adapun poin-poin amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim dalam perkara ini antara lain :

1. Menolak Eksepsi dari Terdakwa/ Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.

3. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya.

4. Membebankan Biaya Perkara hingga putusan akhir.

Merespons putusan majelis hakim tersebut, tim JPU Kejari Nganjuk yang terdiri Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi pada agenda persidangan berikutnya, Senin (27/9/2021).

Dalam keterangan tertulisnya Senin (20/9/2021), Andie Wicaksono yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Nganjuk menyebut para saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang pembuktian pada 27 September 2021 mendatang masih dirahasiakan identitasnya.

Reporter : Panji Lanang S
Editor : Rifai Abror
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System