Bocah SD di Nganjuk Diduga Dicabuli Guru Ngajinya Sendiri

Praktisi hukum DR Wahju Prijo Djatmiko, dari Kantor Hukum Djatmiko & Partners Nganjuk
Rabu 1 September 2021

matakamera, Nganjuk - Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) mengalami trauma akibat dicabuli oleh guru ngajinya sendiri yang sudah berkeluarga. Korban yang baru berusia 12 tahun dengan didampingi ayahnya berinisial NP (40), warga Bagorwetan, Sukomoro, Nganjuk, mendatangi kantor hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat di Semeru Regency, Nganjuk, pada Rabu (1/9).

Dengan wajah menunduk, ia menceritakan peristiwa memilukan yang telah menimpanya.

Kepada Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M. Sc. korban bercerita sering mengalami pelecehan atau pencabulan dari terduga pelaku yang sehari-hari mengajarnya ngaji. Perbuatan asusila itu terjadi berulang kali, baik di masjid maupun di mushola dekat rumah korban. Beberapa kali pelaku diduga mencabuli korban saat selesai shalat subuh dan malam hari ketika proses belajar mengajar ngaji berlangsung.

Awal mula terkuaknya kasus ini bermula dari istri terduga pelaku yang ‘melabrak’ korban. “Anak saya tanggal 29 (Agustus 2021) kemarin ‘dilabrak’ istrinya pelaku. Katanya anak saya yang salah. Saya tidak terima wong anak saya masih kecil. Mustahil berbuat aneh-aneh”, ungkap NP dengan nada kesal di kantor hukum tersebut Rabu (01/09) siang.

“Korban mengaku diciumi oleh pelaku. Keterangannya belum lengkap karena korban masih ketakutan. Kemungkinan besar korban mengalami trauma. Hari ini juga kami langsung akan membuat laporan ke Unit PPA Polres Nganjuk”, ujar Wahju di kantornya.

Perbuatan pelaku telah diketahui oleh masyarakat sekitar lokasi kejadian dan kini sang guru tersebut dilarang mengajar ngaji dan juga dilarang terlibat kegiatan masyarakat di tempat tinggalnya. “Kasus ini benar-benar sangat memprihatinkan. Kejadian serupa baru saja terjadi di Nganjuk juga, hanya beda kecamatan. Jadi, ini harus menjadi peringatan bagi para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Kami harap Aparat Hukum memberikan perhatian lebih terhadap kasus seperti ini agar pelaku yang terbukti melakukan pencabulan dihukum maksimal sebagai pembelajaran bagi siapa saja dan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari”, imbuh pengacara ahli hukum pidana alumni Undip, Semarang  ini.

Pelaku terancam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Panji LS
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System