Pimpinan DPRD dan Tiga Pejabat Pemkab Nganjuk Bersaksi di Sidang Korupsi Batik

nganjuk
empat pimpinan DPRD Nganjuk saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 15 September 2016 (matakamera.net)
matakamera, Surabaya - Sidang kasus korupsi pengadaan kain seragam batik PNS Kabupaten Nganjuk 2015 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pada agenda sidang kedua Kamis 15 September 2016 itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi sekaligus untuk didengarkan kesaksiannya, dari kalangan pejabat eksekutif dan legislatif Kabupaten Nganjuk.

Dari DPRD Nganjuk ada sang Ketua Puji Santoso yang merupakan politisi PDIP, lalu para wakil ketua masing-masing Jianto asal Partai Gerindra, Ulum Basthomi asal PKB dan Sumardi dari Partai Golkar. Sedangkan dari Pemkab Nganjuk, jaksa mendatangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bambang Eko Suharto, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mukhasanah dan Asisten Umum Sekda Nganjuk Widarwati Dhalilah.

Menurut informasi, sidang pertama kali dimulai sekitar pukul 09.00, untuk terdakwa mantan Sekda Nganjuk Masduqi. Di depan majelis hakim yang dipimpin Matius Samiaji,  para saksi satu per satu dimintai kesaksian seputar pengadaan kain batik PNS senilai Rp 6, 05 milyar, baik sebelum dan sesudah evaluasi Gubernur terhadap RAPBD Nganjuk 2015, hingga anggaran masuk pada APBD tahun 2015.

Kasipidsus Kejari Nganjuk Eko Baroto usai persidangan mengatakan, kesaksian akan menjadi bahan evaluasi antara lain apakah nantinya akan ada atau tidak tersangka baru dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 3 milyar lebih tersebut. (ab)

(Panji Lanang Satriadin)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System