Rombak Pejabat ala Bupati Novi : Camat Rejoso Jadi Kabag Hukum, Kabag Hukum ke Sekretariat DPRD

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melantik 167 ASN Pemkab Nganjuk eselon III dan IV pada Selasa malam, 16 Juli 2019 (ist)

Sabtu 20 Juli 2019
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat kembali merombak struktur birokrasi di pemerintahan yang dipimpinnya.

Kali ini, sebanyak 167 pejabat aparatur sipil negara (ASN) dikocok ulang jabatannya, mulai dari eselon III sampai eselon IV.

Upacara pelantikan ratusan pejabat ini berlangsung pada malam hari, Selasa 16 Juli 2019, di Pendopo Kabupaten Nganjuk.

Bupati Novi menjelaskan, pelantikan ratusan jabatan ini sebagian merupakan promosi jabatan, dan sebagian lagi pergeseran biasa.

"Kriterianya berdasarkan kinerja. (Pejabat) yang kinerjanya baik dan produktivitasnya tinggi kita promosikan. Yang (kinerjanya) mentok ya kita lakukan penyegaran dan pergeseran," ujar Novi usai memimpin pelantikan.

Meskipun tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka, Bupati Novi mengklaim perombakan ratusan pejabat ini bebas dari praktik jual-beli jabatan dan KKN.

Sebagai contoh pejabat yang dirombak berdasarkan pilihan Bupati Novi sendiri, adalah Camat Rejoso Harianto M.Si, yang kini dimutasi menjadi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Nganjuk. Adapun Elly Hernatias yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum kini digeser menduduki jabatan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Nganjuk.

Secara lengkap, daftar para pejabat Pemkab Nganjuk yang dimutasi bisa dilihat pada tabel di bawah ini :

>>> DI SINI <<<

Menanggapi kebijakan mutasi pejabat ala Bupati Novi tersebut, praktisi hukum Adi Wibowo mengatakan, publik bisa saja menerjemahkan lain dari apa yang diklaim oleh Bupati.

Terutama, jika memang tidak ada jaminan pasti dari Bupati Novi, bahwa mekanisme perombakan pejabat itu benar-benar bersih dari praktik kotor.

"Publik sekarang sudah semakin cerdas dan kritis," ujar Adi.

Sebelumnya, saat Bupati Novi merotasi belasan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Pemkab Nganjuk pada 18 Juni 2019 lalu, Adi Wibowo juga sudah melontarkan kecurigaannya.

Adi masih mencium aroma praktik jual-beli jabatan dalam pelantikan yang saat itu juga dilakukan Bupati Novi pada malam hari.

Indikasinya menurut Adi Wibowo, tampak dalam komposisi para pejabat yang dilantik. Dari 12 pejabat, lima di antaranya masih berstatus Pj sehingga belum definitif.

Adi menilai, seharusnya Bupati Novi melantik ASN yang pangkatnya sudah mencukupi yaitu golongan 4B, bukan 4A seperti yang terjadi saat ini.

Padahal, lanjut Adi Wibowo, pejabat 4B di Pemkab Nganjuk masih banyak. Namun Bupati justru melantik pejabat yang pangkatnya lebih rendah untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Fakta tersebut menurut Adi menjadi indikasi dan celah masih adanya dagang jabatan.

(ds/ab/2019)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System