Skandal Korupsi Guncang Desa Dadapan Ngronggot, Uang Rp 700 Juta Ditransfer ke Rekening Pribadi

Selasa 20 Mei 2025

NGANJUK, matakamera.net – Dana Desa (DD) tahun 2024 senilai sekitar Rp 700 juta di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk diduga dikorupsi.

Skandal ini terungkap setelah bendahara desa bersama kepala desa (kades) diduga melakukan transfer uang negara tersebut langsung ke rekening pribadi bendahara, tanpa mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, sebagian dari uang tersebut bahkan digunakan untuk membeli rumah dan judi online.

Kabar ini sontak mengguncang Warga Desa Dadapan. Mereka dibuat geram.

“Ini bukan soal besar-kecilnya uang, tapi ini uang rakyat. Seharusnya ada tanggung jawab moral dan hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Situasi semakin memanas karena sang bendahara desa, Agung, tak bisa dihubungi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Desa Dadapan, Yuliantono, justru mengelak. Ia mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyaluran anggaran ke rekening pribadi bendahara.

"Iya memang benar adanya dana masuk di rekening pribadi milik pak bayan (bendahara), namun hingga saat ini pak bayan saya telepon tidak diangkat. Dan saya tegaskan jika tidak terlibat dalam transaksi transfer di dana pribadi tersebut, serta pak bayan juga tidak ada komunikasi dengan saya, bahkan tanpa sepengetahuan saya," ungkap Yuliantono. Ia merasa dikhianati oleh bawahannya sendiri.

Langkah Tegas Dinas PMD

Menanggapi kekisruhan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk mengambil langkah tegas. Kepala Dinas PMD, Puguh Harnoto, memutuskan untuk memblokir akses anggaran RKD 2025 bagi Desa Dadapan.

“Pencairan dana RKD 2025 tidak akan dilakukan sampai ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas anggaran tahun 2024,” tegas Puguh.

Lebih jauh, Dinas PMD juga mengungkap adanya kecurigaan bahwa sisa dana desa masih berada di tangan pihak desa.

Meskipun bendahara disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 181 juta ke rekening desa, jumlah tersebut masih jauh dari total anggaran yang dicairkan.

Puguh menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring intensif dan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Dadapan. Jika terbukti ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka PMD memberi waktu dua bulan bagi pihak desa untuk mengembalikan seluruh dana tersebut.

“Langkah ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bagian dari upaya penegakan tata kelola keuangan desa yang bersih dan mencegah korupsi yang kian marak di tingkat desa,” tandas Puguh.

Warga Desa Dadapan kini menanti kejelasan dan keadilan atas pengelolaan dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

Rif/Pas/2025
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System