MADIUN, matakamera.net - DPRD Kabupaten Madiun gelar rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna DPRD, Senin (13/4/2026).
Kedua Raperda tersebut berfokus pada Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya.
Hal ini diambil sebagai upaya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pusat, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Usai kegiatan, Wakil Bupati (Wabup) Madiun, Purnomo Hadi, menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini sangat mendesak demi terciptanya good corporate governance yang transparan dan akuntabel.
“Prinsipnya kita mendengarkan masukan dari teman-teman fraksi atas pengajuan Bupati pada 9 April lalu. Untuk BMD, kita merujuk pada Permendagri terbaru agar penatausahaan aset jauh lebih baik, termasuk aset Pemkab di wilayah kota agar tidak ada yang terlewatkan,” ujar Wabup Purnomo Hadi.
Soal PDAM, ia menambahkan bahwa perubahan status menjadi BUMD Air Minum diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme.
“Kita ingin semuanya lebih bagus, mulai dari kerja sama hingga pemanfaatan aset sebagai landasan hukum yang kuat,” imbuhnya.
Sementara itu, meski menyetujui pembahasan lebih lanjut, lima fraksi di DPRD memberikan catatan kritis yang menuntut perbaikan performa pemerintah daerah diantaranya:
-Manajemen Aset Daerah (Raperda BMD)
Seluruh fraksi sepakat bahwa pendataan aset harus melampaui sekadar formalitas administrasi.
Dari Fraksi PDI Perjuangan & NasDem: Mendorong penuh digitalisasi aset (E-Asset) untuk mencegah duplikasi data dan memastikan pengawasan secara real-time.
-Fraksi PKB & Gerindra: Menekankan pentingnya kepastian hukum dan sertifikasi. Status aset harus clear and clean untuk menghindari sengketa dan penyalahgunaan di masa depan.
-Fraksi PKS: Mewanti-wanti agar fungsi sosial aset, seperti ruang terbuka hijau dan lapangan olahraga, tetap bisa diakses masyarakat tanpa biaya tinggi.
-Transformasi Layanan Air Minum (Perumda Tirta Dharma Purabaya)
Layanan PDAM menjadi sorotan utama karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
Kualitas & Distribusi:
Dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS kompak mengkritik masih adanya keluhan air keruh dan distribusi yang tidak kontinu pada jam sibuk. PKS mendesak adanya SOP waktu penanganan keluhan yang jelas.
Kebijakan Tarif: Fraksi Gerindra dan PKS dengan tegas meminta manajemen melakukan efisiensi operasional (menekan kebocoran pipa/NRW) sebelum berencana menaikkan tarif. Tarif harus tetap berkeadilan dan sesuai daya beli masyarakat.
Integritas Manajemen: Fraksi NasDem menuntut rekrutmen pegawai berdasarkan merit system (kompetensi) tanpa nepotisme, sementara Gerindra mengingatkan agar tidak ada rekayasa laporan keuangan.
DPRD Kabupaten Madiun berharap kedua Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, Namun menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas hidup warga.
Her/Pas/adv/2026

0 komentar:
Posting Komentar