DR Djatmiko: Penanganan Korupsi MBG oleh Kejagung sebagai Refleksi Penguatan Integritas dalam Rezim Penegakan Hukum Pidana

DR WP Djatmiko S.H. M.Hum.,saat berbincang bersama bersama Bintang Wahyu R, S.H.
Selasa 9 Juni 2026

Jakarta, matakamera.net - Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 menunjukkan adanya dinamika penegakan hukum yang semakin adaptif dan progresif.

Dalam jangka waktu yang relatif singkat sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan serta melakukan penahanan terhadap sejumlah pejabat tinggi Badan Gizi Nasional. Perkembangan ini mencerminkan suatu pola kerja institusional yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan hukumnya.

Secara substantif, perkara ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan publik yang berkaitan erat dengan pengelolaan program strategis nasional. Penyimpangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan menunjukkan karakteristik tindak pidana korupsi yang sistemik, yang ditandai dengan adanya intervensi dalam proses pengadaan serta distorsi dalam penentuan kebutuhan barang dan jasa.

Dalam perspektif hukum pidana, pola demikian mencerminkan terjadinya abuse of power, di mana kewenangan yang secara normatif diberikan untuk mengelola kepentingan publik justru digunakan sebagai instrumen memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam konteks pembuktian, pendekatan yang semakin relevan digunakan dalam perkara semacam ini adalah prinsip follow the money, follow the crime. Prinsip ini menempatkan aliran dana hasil korupsi sebagai variabel utama dalam mengonstruksi peristiwa pidana, dengan asumsi bahwa setiap bentuk korupsi pada akhirnya akan terefleksi dalam pergerakan hasil kejahatan yang dapat ditelusuri secara objektif.

Dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan, aparat penegak hukum (APH) tidak hanya mengidentifikasi pelaku utama, tetapi juga mampu mengungkap keterkaitan antar pihak, termasuk pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut. Pendekatan ini menjadi krusial dalam perkara pengadaan berskala besar, di mana kompleksitas transaksi sering kali digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan perbuatan melawan hukum.

Dr. Djatmiko, S.H., M.Hum., advokat profesional, menilai bahwa langkah yang diambil oleh Korps Adhyaksa dalam perkara ini menunjukkan adanya konsistensi dalam menempatkan hukum sebagai instrumen pengendali kekuasaan. Beliau memandang bahwa langkah Kejagung dalam perkara ini patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dijalankan secara objektif, terukur, dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal yang bersifat non-yuridis.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya independensi APH dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum pidana, Beliau menekankan bahwa perkara ini memiliki dimensi doktrinal yang kuat, khususnya dalam kaitannya dengan pembuktian unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus) dalam satu rangkaian peristiwa pidana yang terstruktur. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dalam konteks jabatan publik tidak hanya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya intensi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Dalam konteks tersebut, penerapan prinsip follow the money, follow the crime menjadi relevan sebagai alat analisis untuk menghubungkan antara tindakan, niat, dan hasil yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Bintang Wahyu R., S.H., konsultan hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, yang beralamat di The City Tower, Jakarta. Menilai bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini mencerminkan pendekatan normatif yang semakin komprehensif. Ia menjelaskan bahwa penggunaan ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, yang dikombinasikan dengan rezim hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, menunjukkan adanya integrasi antara doktrin hukum pidana klasik dengan kebutuhan penegakan hukum modern.

Menurutnya, perkara ini tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban individual, tetapi juga membuka kemungkinan untuk menjangkau pertanggungjawaban korporasi sebagai bagian dari struktur kejahatan.

Lebih lanjut, konsultan hukum alumni unej ini menegaskan bahwa dalam perkara berbasis pengadaan, kekuatan pembuktian terletak pada kemampuan untuk merekonstruksi aliran dana secara sistematis melalui dokumen dan bukti elektronik.

Dalam konteks ini, prinsip follow the money, follow the crime menjadi instrumen metodologis yang memungkinkan penegak hukum untuk membangun hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh.

“Konstruksi hukum dalam perkara ini telah berada pada jalur yang tepat secara normatif, karena mampu menjangkau dimensi sistemik dari tindak pidana korupsi sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi dalam pembuktian,” jelasnya.

Sebagai penegasan, Bintang kembali menyampaikan pandangannya bahwa konsistensi dalam pola penegakan hukum yang progresif merupakan prasyarat utama dalam menciptakan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik. Ia menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini mencerminkan arah penegakan hukum yang semakin rasional, terukur, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Dalam kerangka negara hukum, pendekatan semacam ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme represif, tetapi juga sebagai instrumen korektif dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan.

Pada akhirnya, perkara ini menegaskan bahwa semakin strategis suatu program negara, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh para penyelenggaranya. Oleh karena itu, penerapan prinsip follow the money, follow the crime dalam penanganan perkara ini tidak hanya memiliki relevansi yuridis, tetapi juga nilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Rif/Pas/2026
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Comments System