Kejaksaan Nganjuk Batalkan Kasus Korupsi Proyek Lumbung, Staf Ahli Bupati Langsung ‘Bebas’

kejaksaan
Kasipidsus Kejari Nganjuk didampingi Kasiintelijen menerangkan SP3 atas kasus dugaan korupsi proyek lumbung pangan Pemkab Nganjuk 2014 (foto kiri). Istanto Winoto, Plt Kepala Kantor Ketahanan Pangan Nganjuk yang sempat menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini (foto kanan)
matakamera, Nganjuk – Lama tidak terdengar perkembangan kasusnya, penyidikan dugaan korupsi proyek lumbung pangan desa di Kabupaten Nganjuk 2014 ternyata kini sudah distop oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Hal itu terbukti dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Artinya, Kejari Nganjuk membatalkan seluruh proses hukum termasuk penetapan tiga orang tersangka sejak 16 April 2015 silam.

Ketiganya masing-masing adalah Istanto Winoto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Nganjuk merangkap Staf Ahli Bupati Nganjuk Bidang Pemerintahan, lalu Agung Mardjoko, Kepala Seksi (Kasi) Ketersediaan dan Distribusi Pangan KKP Nganjuk, dan satu tersangka lagi adalah Sulik Anam,  konsultan perencana merangkap pengawas proyek CV Sinar Rizky Konsultan. Pihak Kejari Nganjuk berdalih, penghentian kasus tersebut karena belum ditemukan tindakan atau perbuatan yang menyebabkan kerugian uang negara. “Berdasarkan fakta penyidikan dalam proyek pembangunan lumbung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nganjuk Eko Baroto, mewakili Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar dalam keterangan pers Jumat 22 Juli 2016.

Lebih lanjut Eko mengatakan,  bahwa kesimpulan penyidik tersebut juga diperkuat dengan keterangan beberapa ahli dan saksi-saksi penting lainnya. Dari semua petunjuk tersebut Eko bersama timnya menyebut belum cukup persyaratan alat bukti, sehingga belakangan dikeluarkanlah SP3 atas kasus tersebut yang otomatis mencabut status tersangka Istanto Winoto dan dua tersangka lainnya. “Berdasarkan petunjuk, tidak ada volume (bangunan lumbung) yang berkurang, justru melebihi. Pembangunan lumbung justru menguntungkan negara,” sambung Eko Baroto.

Untuk diketahui, Kejari Nganjuk mulai mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek dana lokasi khusus (DAK) 2013 senilai total Rp 1,96 miliar itu pada pertengahan April lalu. Proyek tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 127/2013 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian tahun 2014.

Dalam permentan disebutkan, setiap unit lumbung harus dilengkapi lantai jemur gabah. Kemudian, dindingnya harus 100 persen menggunakan bahan baku tembok cor.K apasitas daya tampung lumbung maksimal setara 60 ton gabah.

Faktanya, penyidik jaksa saat itu menemukan bukti bahwa 10 unit lumbung yang dibangun di Kabupaten Nganjuk tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan tersebut sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.(ab)

(Panji Lanang Satriadin)




Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System